Wali Kota Parepare Parepare Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara
PAREPARE, VOICESULSEL – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Nonaktif Sementara. Kebijakan ini menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena kendala administratif kepesertaan JKN. Menindaklanjuti edaran tersebut, Pemerintah Kota Parepare memastikan seluruh rumah sakit di wilayahnya…