JAKARTA, VOICESULSEL — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan protes keras atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia. Insiden itu terjadi setelah wartawan bersangkutan mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. (Minggu, 28 September 2025)
Dalam pernyataan resminya, PWI Pusat menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. PWI menilai pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik dalam memperoleh informasi.
PWI juga menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, serta menegaskan bahwa pers tidak boleh dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran.
Selain itu, PWI mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Lebih lanjut, PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers. PWI juga berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, serta berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan.
“Menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.