PINRANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil meringkus seorang pria berinisial SP (45), yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional. SP ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, setelah aparat membongkar modus operandi yang terorganisir rapi.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari luar negeri.
“Tersangka diduga bagian dari jaringan internasional, yang beroperasi secara rapi dan terorganisir,” jelas Iptu Mangopo saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui berasal dari negeri jiran Malaysia dan dijemput langsung oleh tersangka di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. Barang haram itu dikemas dalam dua bungkus besar berwarna hijau dengan tulisan merek asal Tiongkok.
Setibanya di rumahnya di Kabupaten Pinrang, SP membagi dua kemasan besar sabu tersebut menjadi 39 sachet kecil. Rencananya, sabu yang telah dikemas ulang itu akan dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah.
“Pelaku menyembunyikan sabu yang telah dikemas dalam sachet kecil ke dalam bungkus tepung terigu merek Kompas,” beber Mangopo.
Namun, rencana pelaku berhasil digagalkan aparat kepolisian. Berdasarkan data identitas, SP merupakan warga asli Kabupaten Pinrang, namun KTP-nya tercatat beralamat di Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Kini, SP telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Pinrang. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.