MAMUJU, VOICESULSEL — Isu Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menjadi sorotan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Sejumlah informasi menyebutkan PPPK di daerah tersebut berpeluang menerima THR, namun pemberiannya bergantung pada sejumlah syarat dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 pemerintah kabupaten tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk pembayaran THR bagi PPPK.
Menurutnya, keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi alasan utama sehingga THR hanya diprioritaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“THR PPPK memang dibebankan ke pemerintah daerah. Sementara kemampuan anggaran pemerintah kabupaten juga terbatas, sehingga tahun ini THR hanya tersedia untuk ASN berstatus PNS,” ujarnya kepada media, Kamis (12/3/2026).
Bergantung pada Kemampuan Anggaran Daerah
Kebijakan tersebut membuat ribuan PPPK di Mamuju dipastikan tidak menerima THR tahun ini. Pemerintah daerah menilai pemberian tunjangan tersebut sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta prioritas belanja lainnya.
Situasi serupa juga terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Barat. Beberapa laporan menyebutkan PPPK di tingkat provinsi bahkan harus menerima kenyataan tidak mendapatkan THR karena anggaran dari pusat tidak tersedia untuk pembayaran tunjangan tersebut.
Regulasi Nasional dan Ketentuan THR
Secara nasional, pemberian THR bagi aparatur negara diatur dalam peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Namun implementasinya di daerah sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah serta sumber pendanaan yang tersedia.
Di beberapa daerah lain di Indonesia, PPPK tetap bisa menerima THR jika memenuhi syarat tertentu, seperti berstatus PPPK aktif dan memiliki masa kerja tertentu, bahkan bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun dapat memperoleh THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Pernah Terjadi Keterlambatan Pembayaran
Sebelumnya, ratusan guru PPPK di Mamuju juga sempat mengadukan keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun sebelumnya ke Ombudsman. Setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, pembayaran hak para guru tersebut akhirnya direalisasikan secara bertahap.
Harapan PPPK
Meski demikian, sejumlah PPPK berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat memberikan solusi agar tunjangan tersebut tetap bisa diberikan pada tahun-tahun mendatang, mengingat kebutuhan menjelang Hari Raya biasanya meningkat.
Kebijakan ini pun memunculkan diskusi luas di kalangan aparatur daerah, khususnya terkait kesetaraan kesejahteraan antara PPPK dan PNS yang sama-sama bekerja dalam sistem Aparatur Sipil Negara.(*)