JAKARTA, VOICESULSEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah dalam rentang waktu terakhir sejumlah pejabat negara dan kepala daerah tertangkap dalam kasus dugaan korupsi.
Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius di pemerintahan daerah maupun lembaga negara.
Sepanjang 2025 hingga awal 2026, KPK telah menangkap sejumlah kepala daerah melalui operasi senyap yang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Kasus-kasus tersebut umumnya berkaitan dengan dugaan suap proyek, gratifikasi, hingga praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan.
Salah satu kasus terbaru menjerat Bupati Cilacap Tertangkap OTT KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada Jumat (13/3/2026).
“Benar (Bupati Cilacap ditangkap),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Fitroh belum mengungkapkan siapa saja pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Dia juga belum mengungkapkan barang bukti yang diamankan penyidik dalam operasi senyap tersebut.
Sebelumnya Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang terjaring OTT KPK pada awal Maret 2026. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan nilai dugaan penerimaan mencapai sekitar Rp5,5 miliar.
Sebelumnya, KPK juga menangkap Maidi, Wali Kota Madiun, dan Sudewo, Bupati Pati, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kedua kepala daerah tersebut diduga menerima uang miliaran rupiah dari praktik korupsi yang dilakukan selama menjabat.
Selain itu, sebelumnya KPK juga mengamankan Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi periode 2025–2030, yang diperiksa terkait dugaan kasus korupsi di daerahnya.
Data yang dihimpun dari berbagai laporan menunjukkan bahwa sejak kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik pada 2025, sedikitnya tujuh hingga delapan kepala daerah telah terseret kasus korupsi dan ditangkap oleh KPK. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap integritas para pejabat yang baru saja mendapatkan mandat dari rakyat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebutkan bahwa pola korupsi yang paling sering ditemukan di daerah adalah praktik suap proyek, pengaturan pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan di lingkungan birokrasi daerah.
Pengamat menilai, maraknya penangkapan pejabat oleh KPK dalam waktu singkat menjadi bukti bahwa korupsi masih mengakar dalam sistem pemerintahan. Namun di sisi lain, langkah tegas KPK melalui OTT dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Rentetan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan publik bukan sekadar kekuasaan, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan transparansi. Jika tidak, KPK dipastikan akan terus mengintai setiap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.(*)