SINJAI – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti dugaan penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Salah satu SPBU, yakni SPBU 74.926.45, untuk sementara dihentikan penyaluran solar subsidi sebagai bagian dari proses evaluasi dan penegakan aturan.
Langkah penghentian ini dilakukan setelah adanya indikasi penyimpangan dalam distribusi solar subsidi. Pihak Pertamina langsung melakukan pengecekan lapangan serta investigasi guna memastikan fakta dan menindaklanjuti temuan yang ada.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga kini melakukan pembinaan intensif terhadap pengelola SPBU tersebut.
Pembinaan difokuskan pada peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, penguatan pengawasan operasional, serta penertiban mekanisme pelayanan kepada konsumen, termasuk aturan pengisian menggunakan jerigen yang harus memenuhi persyaratan administratif.
Area Manager Communication, Relations & CSR, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar lebih transparan dan akuntabel.
“Penegakan aturan dan pembinaan berjalan beriringan. Kami tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga mendorong perbaikan agar SPBU dapat kembali beroperasi sesuai standar,” ujarnya.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Sulawesi Selatan, Muhammad Ridho Hasbullah, memastikan kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi selama proses pembinaan berlangsung.
“Kami mengoptimalkan suplai ke SPBU lain di wilayah Sinjai agar distribusi solar subsidi tetap terjaga. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan BBM,” jelasnya.
Selain itu, Pertamina juga memperkuat sistem pengawasan melalui optimalisasi pencatatan digital serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait guna mencegah potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan praktik pembelian yang melanggar aturan.
Dengan langkah ini, diharapkan distribusi solar subsidi di wilayah Sinjai dapat kembali berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang berhak.(*)