PINRANG – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang melakukan pengecekan di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (25/3/2026). Kegiatan ini merupakan langkah preventif menjelang arus balik mudik Lebaran 2026.
Pengecekan dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok BBM serta mengantisipasi potensi kecurangan dalam penyaluran, menyusul maraknya isu penyalahgunaan BBM subsidi dan modus manipulasi meteran pengisian.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, S.Tr.I.K., turun langsung memimpin inspeksi dengan sasaran awal di SPBU Macorawalie 74.912.01, kemudian dilanjutkan ke sejumlah SPBU lainnya di wilayah Pinrang.
“Atas arahan Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani melalui Kasat Reskrim AKP Ananda Gunawan, kami turun langsung untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pengisian BBM,” ujar Ipda Rexy.
Ia menjelaskan, sidak tersebut bertujuan memastikan operasional SPBU berjalan transparan dan sesuai aturan. Pemeriksaan meliputi ketersediaan stok, kualitas BBM, keakuratan meteran pengisian, hingga sistem pembayaran kepada konsumen.
“Hasil pengecekan hari ini di SPBU Macorawalie dan SPBU lainnya tidak ditemukan adanya penyalahgunaan BBM,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara rutin guna mencegah potensi pelanggaran. Selain itu, imbauan juga telah diberikan kepada pengelola dan pegawai SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami juga telah menginstruksikan jajaran polsek untuk melakukan patroli dialogis ke SPBU mulai hari ini,” tambahnya.
Ipda Rexy turut mengingatkan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, seperti pencampuran air atau manipulasi pengukuran, masyarakat diminta segera melapor ke Polres Pinrang.
“Apabila ada kecurangan, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, bagi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Dengan langkah ini, Polres Pinrang berharap distribusi BBM selama masa arus balik Lebaran dapat berjalan lancar, aman, dan tepat sasaran bagi masyarakat.(*)