Ancam Pengguna Jalan dengan Busur Panah, Remaja 12 Tahun Diamankan Polres Maros

Bagikan

MAROS, VOICESULSEL – Polres Maros mengamankan seorang remaja berinisial M alias Botak (12) yang diduga melakukan pengancaman terhadap pengguna jalan dengan menggunakan busur panah di perempatan lampu merah BRI, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu (13/4/2025).

Korban bernama Reza mengaku diancam oleh pelaku yang merupakan anak jalanan saat tengah meminta uang di tengah kemacetan. Ia merasa sangat dirugikan atas kejadian tersebut.

Aksi pelaku tak hanya membuat korban trauma, namun juga disaksikan langsung oleh sejumlah warga yang berada di lokasi. Mereka menyebut kelompok anak jalanan itu kerap memaksa meminta uang, bahkan nekat menabrakkan diri ke kendaraan dan melontarkan ancaman kepada pengemudi yang menolak memberi.

Menanggapi laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Kurang dari satu jam setelah kejadian, Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Takwa Alliritengngae, Kecamatan Turikale.

“Kurang dari satu jam setelah korban melapor, tim jatanras mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, Senin (14/4/2025).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya mengancam korban dengan busur panah. Saat ini, M alias Botak masih diamankan di ruang Jatanras Polres Maros guna menjalani proses hukum lebih lanjut.