SIDRAP, VOICESULSEL – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang warga bernama Irwan Gazali alias Wawan (40), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Minggu, 16 Maret lalu.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan, AP (19), merupakan mantan anak buah korban di sebuah grup musik gambus. Motif pembunuhan diduga karena dendam, utang gaji sebesar Rp 1,5 juta yang belum dibayarkan korban kepada pelaku yang pernah sejak tahun 2023.
“Korban mengaku belum memiliki uang karena baru saja membeli sepeda motor. Hal ini memicu kemarahan pelaku,” ujar AKBP Fantry dalam press release yang dilaksanakan di Mapolres Sidrap, Jumat 28 Maret 2025.
Pelaku yang sudah membawa parang mendatangi korban untuk menagih gajinya. Saat korban terus mengelak, pelaku semakin emosi dan menyerang korban hingga menebas lehernya. Korban meninggal di tempat.
Usai kejadian, pelaku membersihkan jejaknya dan melarikan diri ke Kabupaten Enrekang dengan membawa ponsel milik korban. Berbekal rekaman CCTV dan bukti lainnya, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari dua pekan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.