PAREPARE, VOICESULSEL — Pemerintah Kota Parepare mencatat ada 8000 warganya yang menikah dibawah tangan. Fenomena ini menjadi masalah disebabkan pernikahan dibawah tangan (nikah siri) tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) hingga tidak memiliki buku nikah. Hal tersebut menjadi atensi khusus pada pertemuan antara Walikota Parepare bersama tiga lembaga vertikal pemerintah, yakni ,Kejaksaan Negeri, Badan Petanahan Nasional serta Kementerian Agama.
Baca :Ā Penjabat Walikota Parepare Jadi Saksi Pernikahan Nikah Massal di MPP
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Abdillah mengatakan melalui pertemuan dengan Walikota Parepare bersama tiga lembaga itu merumuskan berbagai persoalan yang dapat menimbulkan dampak hukum. Salah satunya yang terkait dengan adanya 8000 warga kota Parepare yang sudah menikah namun tidak memiliki buku nikah.
“Jadi kami punya program bagaimana kita akan menerbitkan buku nikah gratis karena adanya 8000 warga yang telah menikah tetapi tidak memiliki buku nikah,” kata Kajari kepada wartawan di kantor kejaksaan Negeri kota Parepare, Rabu, 19 Maret 2025.
Seperti diketahui, Walikota Parepare Tasming Hamid menerima kunjungan kerja tiga lembaga di kantor Walikota Parepare. Pertemuan ini membahas berbagai agenda strategis terkait sinergi antar instansi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Parepare.
Kehadiran tiga lembaga tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi di bidang hukum, keagamaan, serta tata kelola pertanahan di kota ini.
Baca :Ā Walikota dan Kajari Parepare Teken Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Wali Kota Tasming Hamid menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dan berharap kolaborasi ini dapat semakin mempercepat program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dikutip dari sumber berita, Hukum menikah di bawah tangan menurut hukum Islam sah jika memenuhi syarat dan rukunnya, serta tidak ada motif menyembunyi. Namun menurut hukum positif, pernikahan di bawah tangan dapat dianggap tidak sah. Akibat hukumnya, hak-hak yang timbul dari perkawinan tidak dapat dilindungi oleh hukum.
Dampak Nikah Dibawah Tangan
Berdampak merugikan bagi istri dan perempuan pada umumnya, baik secara hukum maupun sosial. Anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Anak-anak juga tidak berhak atas harta gono-gini dan warisan.
Suami tidak dapat menuntut haknya atas harta bersama.
Pengesahan nikah
Jika pasangan suami istri yakin bahwa pernikahan mereka sah secara agama, mereka dapat mengajukan isbat nikah (pengesahan nikah) ke Pengadilan Agama.(*)