Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Kandung Diamanakan di Polres Pinrang

Bagikan

PINRANG VOICESULSEL – Terduga pelaku persetubuhan dengan anak berinisial B (43) Kabupaten Pinrang terhadap anak kandungnya sendiri, S (17) diamankan di Polres Pinrang.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian ini kepada keluarga atau saudara Kandung terduga pelaku. Merasa tidak tahan lagi dengan perlakuan sang ayah, korban akhirnya menceritakan semuanya. Keluarga Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Piket SPKT Polsek Watang Sawitto, Pada Rabu (12/3).

Baca : Pinrang Gempar, Ayah Tega Menggauli Anak Hingga Melahirkan

Kemudian piket SPKT Polsek Watang Sawitto mengantar dan membawa pelapor bersama korban menuju ruang SPKT Polres Pinrang untuk melaporkan secara resmi atas kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga telah melakukan tindakannya sejak korban masih duduk di bangku SD. Tidak hanya itu, saat korban hamil, terduga pelaku sempat memberikan obat penggugur kandungan agar korban menggugurkan bayi yang dikandungnya. Namun, korban tetap melahirkan seorang anak laki-laki pada Maret 2024.

Korban juga mengaku kerap mendapatkan ancaman dan kekerasan fisik jika menolak keinginan terduga pelaku. Bahkan, setelah melahirkan, korban masih dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sendiri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Watang Sawitto Kompol IRWAN TAHIR. SE. M.Si bersama Bhabinkamtibmas Polsek Wt. Sawitto BRIPKA ANWAR dan Kepala Lingkungan Setempat langsung mendatangi dan mengamankan terduga pelaku, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pinrang.

Baca : Satreskrim Polres Pinrang Sidak SPBU Usai Viral BBM Campur Air di Bekasi

Korban, saksi, dan terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan guna mendalami kasus lebih lanjut. Proses penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban.

Sebelumnya dikabarkan, seorang ayah di Pinrang tega menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Kasus tersebut baru diketahui saat korban melaporkan kasusnya ke polisi Rabu 12 Maret 2025. Padahal anak tersebut sudah melahirkan satu tahun lalu(*)