PDIP Nilai Penahanan Sekjen Partai PDIP Hasto Kristiyanto Operasi Mengawut- awut Partai

Bagikan

JAKARTA, VOICESULSEL — Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyampaikan pernyataan terkait penahanan Sekjen Partai PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK RI. Hal itu diunggah dalam akun x@pdip_perjuangan yang dikutip media ini. Dalam keterangan video berdurasi 6 menit 22 detik itu, Ronny mengatakan penahanan Sekjen Hasto bermuatan politik dalam rangka mengawut- awut partai.

“Penahanan politik yang dianggap sebagai serangan terhadap partai kami. Ini membuktikan bahwa sekjen Hasto Kristiyanto memang ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres partai, karena peran seorang sekjen sangat penting dalam sebuah partai politik. Penahanan ini adalah bagian dari operasi politik mengawut awut partai,” katanya.

Menurut Talapessy, tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan, dikarenakan sekjen Hasto selalu kooperatif dan saat ini masih berlangsung prapradilan . “Kalau alasan melarikan diri, mas Hasto tidak akan kemana-mana dan selalu dan datang setiap kali dipanggil. Sebagai sekjen partai, beliau sibuk menyiapkan agenda partai termasuk kongres, jadi tidak mungkin akan lari,” beber Ronny.

Kata Talapessy, dalam proses prapradilan, tersangka tidak boleh ditahan tanpa melalui hakim prapradilan. Penyidik KPK kata pria berlatar pengacara itu tidak mengindahkan proses prapradilan, kendati pengadilan negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan dan menentukan hakim yang akan menjadi perkara tersebut.

“Ketentuan pasal 82 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana menyatakan bahwa jika dalam proses prapradilan hakim memutuskan bahwa penanganan tersangka tidak sah, maka harus dibebaskan. Jadi dalam proses prapradilan tersangka tidak boleh ditahan tanpa izin hakim prapradilan,” tegasnya.

Catatan politisasi hukum

Ia menyampaikan, bahwa sejak awal kasus tersebut muncul semua orang sudah melihat bagaimana sejak awal Juni 2024 pada bulan yang sama Hasto Kristiyanto dipanggil Polda Metro Jaya dan KPK untuk kasus dugaan hoax dan dugaan suap Harun Masiku yang sudah inkrah.

Pemanggilan itu katanya terasa aneh dan ganjil, karena muncul setelah Hasto sebagai sekjen PDIP dalam banyak kesempatan menyampaikan sikap politik resmi PDIP terkait kerusakan demokrasi yang dilakukan oleh pemerintah berkuasa saat itu, yakni Jokowi. Sejak itu aparat penegak hukum menggunakan segala cara untuk menekan sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Babak berikutnya, sehari setelah dilantik, komisioner KPK yang baru langsung menargetkan Hasto Kristiyanto dan langsung menjadikan sebagai tersangka. Pertanyaannya, siapa dibelakang ini semua. Dugaan kami, penahanan ini dikendalikan oleh pihak diluar KPK dengan menggunakan tangan AKBP Rosa di KPK,” paparnya.

“Dugaan ini berdasarkan komisioner KPK sendiri mengakui mengalami kesulitan dengan para penyidik yang memiliki loyalitas ganda. Dalam rapat kerja dengan komisi III DPR RI 1 juli 2024, wakil ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kesulitan menjadi pimpinan KPK karena tidak tahu penyidik pegawai KPK loyal ke siapa. Masih ada jalur perintah atau komando dari instansi asal sehingga terjadi kepatuhan dan loyalitas ganda pada perintah pimpinan dan situasi ini belum berubah sampai saat ini,” tambah Ronny.

Seperti diketahui, Sekjen Partai PDIP Hasto Kristiyanto (HK) ditahan KPK setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Penahanan terhadap Hasto menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian suap kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI periode tahun 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina.

Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Editor: Awaluddin Qadir