PAREPARE, VOICESULSEL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Parepare bersama Polres Parepare dan pengadilan negeri Parepare menggelar kegiatan Sosialisasi P4GN bagi generasi Muda Kota Parepare di Aula dinas pendidikan Parepare Jl. Perttama Rajeng Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung Kota Parepare
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Parepare AKBP Arman Muis, Restu Permadi mewakili ketua pengadilan negeri Parepare, Iptu Tarmizi Kasat narkoba polres Parepare, M. Ilham M Ketua Umum HMI Cab Parepare serta para guru pendamping perwakilan Siswa-siswi Tingkat SMP Kota Parepare.
Kegiatan Sosialisasi ini tentang bahaya narkoba dan peredaran narkotika bagi para pelajar sejak usia dini.
Kapolres Parepare AKBP Arman mengatakan sejauh ini pihaknya tengah gencar melakukan pencegahan peredaran narkoba di Parepare. Sejumlah tempat dan masyarakat tak terkecuali sekolah dan pelajar jadi sasaran pencegahan.
Upaya mencegah itu dilakukan dengan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Totalnya ada 125 pelajar yang mengikuti kegiatan tersebut,” ujar AKBP Arman Muis Sabtu (25/01/2025)
Dalam pemaparannya di hadapan pelajar, polisi mengenalkan beragam jenis narkoba. Termasuk dampak apabila mengkonsumsi ‘barang haram’ tersebut.
Ragam modus yang kerap dilakukan para pengedar narkoba pun tak luput dari materi sosialisasi yang diberikan kepada para siswa. Sehingga, lanjut Arman Muis, para siswa dapat memahami dan mencegah menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
“Tujuan kami agar mereka dapat memahami dan mengerti tentang bahaya dan dampak negatif penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Di samping itu, langkah ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba di lingkungan pendidikan terutama di sekolah yang menyasar para pelajar.
“Kami juga mengajak para pelajar untuk membantu mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba khususnya di lingkungan masyarakat,” tutur mantan Kabag OPS Polrestabes Medan itu..
Ditempat yang sama Restu Permadi, hakim pengadilan negeri Parepare menjelaskan Bahwa kegiatan Sosialisasi P4GN yang di selenggarakan oleh Mahasiswa dalam hal ini Organisasi HMI Cab. Parepare kami harap sangat positif dan kedepannya kegiatan seperti ini lebih ditingkatkan lagi.
Pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan liesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilanghan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, sedangkan Psikotropika, adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang beekhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktiuitas mental dan perilaku.
“Bahwa Kota Parepare saat ini berada pada Peringkat ke 5 Secara Nasional dalam Peredaran Narkotika dengan Jenis Sabu – sabu,” katanya
Lebih lanjut Restu Bahwa Perkara Pidana Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Parepare dari Tahun 2018 s/d 2024 terus mengalami peningkatan yang saat ini sudah memasuki sebanyak 141 Kasus.
“Narkotika jenisnya bermacam-macam namun yang saat ini trend di konsumsi oleh masyarakat kita adalah Narkotika jenis Sabu – sabu, Kenapa dilarang karena efek Negatif yang akan di derita oleh si pengguna, serta efek sosial akan di alami dengan Dasar Hukum dalam penanganan Narkotika yakni UU No.2 Tahun 1997 tentang Psikotropika / UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.