PAREPARE VOICESULSEL — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memberikan izin bongkar bagi Kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB) HT Cendana 88 yang sudah tujuh hari berada di perairan Parepare. Hal ini terlihat dari adanya tiga unit kendaraan angkutan BBM yang parkir di area dermaga APBN Cappa Ujung.
Humas KSOP Parepare, Eko, membenarkan adanya izin bongkar muat tersebut. “Ada izin, dan rencananya akan membongkar hari ini,” singkatnya dikutip dari laman Kilassulawesi.
Terpisah, Branch Manager PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare, I Nengah Suryana Jendra, juga membenarkan rencana pembongkaran tersebut.
Namun, Jendra menegaskan bahwa jika perizinan dilakukan oleh KSOP, maka harus mengikuti prosedur ketat, karena angkutan ini masuk kategori bahan berbahaya.
“Kita telah meminta agar jika ada izin, harus menyiapkan mobil pemadam kebakaran untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Jendra mengakui bahwa kapal HT Cendana 88 mengangkut kurang lebih 200 KL BBM. Kapal tongkang ini dilengkapi dengan sistem propulsi untuk mengangkut minyak.
“Jadi jika izin yang sebelumnya telah terbit dan diterbitkan lagi oleh KSOP, maka harus dilengkapi pengaman berupa menyiapkan mobil pemadam kebakaran,” tambahnya.
Sebelumnya, M. Romi Bahtiar selaku Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjelaskan bahwa di perairan Parepare hanya ada dua pelabuhan yang bisa melakukan pembongkaran BBM, yaitu Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pertamina dan PLTD Suppa.
“Kalau kapal Pertamina pasti sandar di fuel terminal Parepare. Tidak akan sandar di luar dermaga yang sudah ditentukan Pertamina,” singkatnya.(*)