Senyum Polisi Saat Ciduk Pengendara Dibawah Umur Tidak Menggunakan Helm

PAREPARE VOICESULSEL — Polisi Lalu Lintas menciduk seorang pengendara sepeda motor yang masih berada di bawah umur tidak menggunakan helm pelindung dan sedang berboncengan lebih dari satu.

Pengendara dibawah umur itu tampak membonceng emak yang sedang membawa balita tanpa menggunakan helm.

Ini terjadi saat petugas dari Sat Lantas sedang melakukan pengaturan arus kendaraan di Jalan Bau Massepe, tepatnya di depan pasar rakyat sumpang minangae, kecamatan Bacukiki Kota Parepare. Sabtu pagi (18/01/2025).

Pengendara dibawah umur ini di setop oleh petugas Bripka Syamsuriadi, yang saat itu sedang melakukan pengaturan lalin di tempat tersebut.

Nampak pengendara dibawah umur ini tersenyum kecut saat tertangkap tangan polisi. ia pun menjelaskan alasannya berkendara kepada Bripka Syamsuriadi yang juga tersenyum manis padanya.

Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muh. Arsyad yang di mintai tanggapan, membenarkan “kejadian” tersebut.

” Yang bersangkutan sangat jelas dan tertangkap tangan telah melakukan pelanggaran lalu lintas, pelanggarannya yaitu tidak menggunakan helm pelindung kepala, berboncengan lebih dari satu, dan masih di bawah umur, apalagi ada bayi yang di boncengnya, ini tentunya sangat rentan dengan resiko fatal jika terjadi Laka Lantas,” ujar Kasat Lantas.

Kata Arsyad, pengendara di bawah umur ini tidak di kenakan sanksi hukum.

” Petugas yang menemukannya, tidak dikenakan sanksi hukum tilang, namun di berikan teguran disertai imbauan, dan sekaligus kita awasi yang bersangkutan agar tidak lagi berkendara seperti itu,” katanya.

Sebagai pembelajaran, Kasat Lantas mengimbau para orang tua untuk tidak membiarkan anak yang masih dibawah umur berkendara diatas jalan raya.

“Kami dari Sat Lantas Polres Parepare guna mencegah terjadinya korban fatalitas kecelakaan Lalu lintas khususnya anak di bawah umur akan terus melakkukan pengawasan dan penindakan, kami mengharapkan kerjasama kepada para orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup 17 tahun untuk berkendara,” imbau Kasat Lantas.(*)

Bagikan