PAREPARE, VOICESULSEL — Sejumlah mahasiswa melakukan demo didepan Kantor Dinas Perhubungan Kota Parepare, Jumat 27 Desember 2024. Mereka menyuarakan sikap dari juru parkir dengan mengaku sebagai Jaringan Oposisi Loyal menuntut Pemerintah Kota Parepare.
Para pendemo menuding Pemerintah Kota Parepare dalam hal ini Dinas Perhubungan melakukan mall administrasi kontrak kerja dengan melanggar peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2023.
Menurut salah satu peserta aksi, Dehata mengaku pemerintah kota Parepare melakukan pelanggaran hukum kontrak terkait pengelolaan parkir di Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie. Dimana area parkir tersebut di pihak ketigakan tanpa melakukan pelelangan dan tidak transparan ke publik.
“Ini kami anggap sebagai upaya pemerintah kota Parepare dan direktur rumah sakit yang berupaya menjual aset daerah kota Parepare,” katanya.
Pemerintah Kota Parepare kata dia melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dengan CV Mitra Parkir Utama dan pihak rumah sakit tanpa melalui proses lelang.
Bersamaan dengan itu, pihak RS Hasri Ainun Habibie menetapkan kebijakan parkir sistem digital. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare.
“Sehubungan dengan perubahan sistem pengelolaan parkir di Rumah Sakit dr Hasri Ainun Habibie Parepare, kami menyampaikan klarifikasi atas insiden penolakan yang terjadi terkait implementasi kebijakan baru ini. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, dan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perparkiran Kota Parepare,” ungkap Humas Rumah Sakit dr Hasri Ainun Habibie Parepare, Sukmawati, Jumat (27/12/2024).
Sukmawati menyebut, ada beberapa poin yang menjadi latar belakang kebijakan baru tersebut, seperti
[ ] Peningkatan PAD dari Sektor Perparkiran
Selama ini, realisasi PAD dari sektor perparkiran belum mencapai target yang diharapkan. Dengan pengelolaan yang lebih profesional, diharapkan potensi pendapatan parkir dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah.
[ ] Rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam kunjungan KPK ke Parepare, ditekankan pentingnya optimalisasi sumber pendapatan pajak, termasuk sektor perparkiran. Arahan ini menjadi motivasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
[ ] Implementasi Sistem Perparkiran Digital
Sebagai bagian dari transformasi digital di Parepare, Rumah Sakit Dr. Hasri Ainun Habibie menjadi salah satu lokasi uji coba pengelolaan parkir berbasis digital. Diharapkan sistem ini memberikan pengalaman parkir yang lebih teratur, efisien, dan sesuai peraturan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Parepare Suyuti mempertanyakan kebijakan pengelolaan parkir di dua rumah sakit besar Parepare, yakni RSUD Andi Makkasau dan Rumah Sakit Regional Hasri Ainun Habibie (HAH), yang dikelola pihak ketiga. Menurutnya, langkah tersebut diputuskan karena adanya kebocoran dalam sistem pengelolaan parkir sebelumnya.
“Itu rumah sakit sebenarnya banyak yang bocor, makanya kami sepakat untuk dipihak ketigakan. Namun, saat saya berbicara dengan Pak Wali terpilih (Tasming Hamid), saya mengusulkan agar dibentuk Perusahaan Daerah (Perusda) ke depannya. Perusda ini nantinya bisa mengelola parkir, sekaligus mengakomodir tim yang saat ini mengelola,” ungkap Suyuti.
Ia juga menjelaskan alasan pengelolaan diserahkan kepada perusahaan berbasis di Makassar. Menurut Suyuti, Parepare belum memiliki Perusda yang mampu menangani parkiran secara profesional. Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) yang sebelumnya mengelola parkir, dianggap gagal mencapai target pendapatan.
“Dishub tidak pernah capai target karena banyaknya tempat parkir yang bocor. Dugaan kami, setoran dari juru parkir (jukir) ke petugas sudah cukup, tetapi ada beberapa tingkatan sebelum sampai ke bendahara yang menyebabkan kebocoran tersebut,” jelasnya.
Terkait tarif parkir, Suyuti menegaskan bahwa pihak ketiga harus mematuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Jika ditemukan adanya kenaikan tarif di luar ketentuan Perda, DPRD Parepare akan memanggil pihak ketiga untuk dimintai penjelasan.(*)