PAREPARE, VOICESULSEL — Bawaslu Sulsel menggelar sosialisasi pelatihan patroli siber pemilihan serentak tahun 2024 di Bukit Kenari Hotel, Senin 25 November 2024. Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Jurnalis senior kontributor TV One Rusli Djafar dan jurnalis Sindo Sulsel Darwiaty Dalle.
Ketua Bawaslu Sulsel yang diwakili koordinator divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat Syaiful Jihad mengajak para jurnalis untuk bersama-sama menyukseskan pilkada serentak agar berjalan dengan baik.
Ia mengharapkan masa tenang pilkada serentak seharusnya membuat masyarakat juga tenang, termasuk pihak penyelenggara. “Jangan sampai masa tenang justru membuat masyarakat tegang, penyelenggara tegang apalagi kandidat. Mari kita sama-sama memastikan pilkada ini berjalan dengan baik dan sejuk,” ajaknya.
Syaiful mengaku beberapa laporan terkait adanya warga yang kumpul-kumpul di rumah pemenangan paslon yang berpotensi kecurangan pemilu, namun setelah ditelusuri dikabarkan kalau mereka sedang melakukan pelatihan saksi. “Tetapi nyatanya dalam foto disana ada orang tua, dan tidak ada orang tua yang terlihat dalam pelatihan saksi,” ujarnya.
Sehingga kata dia, media massa sebagai pilar ke empat demokrasi untuk melakukan penguatan pendidikan politik dan demokrasi dari saat ini. Mungkin saat ini prosesnya, tapi 10 tahun kedepan anak-anak kita sudah memahami dan sedapat mungkin menghindari hal-hal yang justru membawa masyarakat dalam kesengsaraan bukan seperti yang digaungkan para paslon untuk kesejahteraan,” beber dia.
Syaiful menambahkan sanksi kecurangan pemilu hanya bersifat regulatif disebabkan masa tenggang proses penyelidikan dan penyidikan hanya sampai 5 hari dan 14 hari..
“Proses sanksi kecurangan juga terbilang singkat, hanya 3 plus 2 hari. Lewat itu kadaluarsa. Begitupun dengan penyidikan batas waktu hanya 14 hari..kalau sidang tersangka tidak hadir dalam masa tenggang itu, maka kadaluarsa,” jelasnya.
Ia berharap media menjadi kontrol yang dapat membantu memberikan sanksi sosial bagi pelaku kecurangan dalam proses demokrasi.
Pilar keempat demokrasi sebagai pilar ke empat demokrasi yang berdiri pada ruang netral untuk menguatkan Demokrasi.(Fs)