Gakkumdu Sepakat Melanjutkan Kasus Money Politik Pilkada Parepare ke Tahap Penyidikan

PAREPARE, VOICESULSEL – Tim Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Parepare memutuskan sepakat untuk melanjutkan kasus dugaan politik uang yang menjerat tiga orang tersangka ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah kota Parepare. Tiga warga Parepare ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik uang tersebut yakni, (BA) sebagai pembagi uang, (AI) sebagai pencatat, dan (HN) sebagai penerima uang yang ditangkap saat sedang bertransaksi di rumah HN ,Senin 11 November 2024 lalu.

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muh Zainal Asnun, mengungkapkan bahwa dari hasil pertemuan dengan tim gabungan disepakati untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Semua bukti-bukti sudah terpenuhi baik formil maupun materil dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlapor, penemu, dan beberapa saksi lainnya. Dan itu dinyatakan memenuhi unsur untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Dalam kasus politik uang ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka, salah satunya adalah HN selaku penerima uang yang dipengaruhi agar memilih paslon tertentu.

Terkait bukti yang memperkuat kasus tersebut kata Zainal Asnun menegaskan bahwa ada yang berkolerasi sesuai dengan Pasal 187A, termasuk adanya bukti uang. “Kolerasi antara pemberi dan penerima dalam politik uang sudah terpenuhi,” tegasnya, tanpa menjelaskan lebih jauh.

Ia juga menyebut adanya keterkaitan tersangka dengan salah satu pasangan calon, namun Zainal belum mau membeberkannya.

“Nanti dilihat dalam persidangan,” katanya.

Disinggung soal diskualifikasi pasangan calon yang terlibat politik uang, ia juga menegaskan bahwa harus memenuhi ketentuan terstruktur, sistematis, dan masif.

“Tapi dalam persoalan pengungkapan politik uang ini, betul-betul kita terapkan Pasal 187A. Akan tetapi jika dalam pengembangannya ada muncul tersangka lain, tentunya belum saatnya untuk dijelaskan,” tuturnya.

“Jadi setelah penyelidikan ke penyidikan, prosesnya selama 14 hari kerja dan selanjutnya dilanjutkan dengan penuntutan,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Parepare agar lebih berhati-hati, karena ancaman hukuman pidana politik uang sangat tinggi. “Maka kami mengimbau dengan terungkapnya kasus politik uang ini agar apa yang dilakukan tersangka tidak diulangi lagi oleh semua pihak yang berkepentingan,” tutupnya.(*)

Bagikan