PAREPARE, VOICESULSEL Ketua Bawaslu Kota Parepare menduga politik uang serentak akan dilakukan pasangan calon jelang pencoblosan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota di Kota Parepare.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Parepare, Zainal Asnun saat gelar media gathering bersama awak media di Paputo Kafe, Sabtu 16 November 2024.
Zainal mengungkap, politik uang jelang pencoblosan sudah sangat terasa. Namun pihak Bawaslu tidak mampu mengawasi secara keseluruhan, karena kurangnya personil yang mereka miliki.
“Politik uang ini serentak dilakukan dan ini sudah sangat dirasakan. Tetapi kemampuan personil kami sangat terbatas,” ujarnya.
Makanya, kata Zainal, Bawaslu membutuhkan partisipasi masyarakat untuk membantu Bawaslu, termasuk partisipasi dari para jurnalis.
“Ini perintah undang-undang, maka kami butuh partisipasi dari seluruh masyarakat untuk membantu kami melakukan pengawasan,” bebernya.
Zainal menyinggung akan sanksi bagi pelaku politik uang. Baik yang penerima maupun yang memberi uang dengan maksud mempengaruhi pemilih.
“Ada ketentuan pasal 187a undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang politik yang bunyinya mencakup pemberi dan penerima politik uang dengan maksud memilih dan atau tidak memilih calon tertentu dapat disanksi pidana kurungan selama 3 tahun atau denda Rp 200.000.000.
Meskipun demikian, kata dia pihak penerima selama kooperatif menyampaikan temuan money politik ke Bawaslu maka ia menjamin sanksi baginya akan gugur.
“Tapi bagi penerima yang kooperatif, sanksinya akan gugur karena faktanya dia bukan orang yang mau menerima, tetapi karena diberikan,” jelasnya.
Menyinggung terkait diskualifikasi pasangan calon kepala daerah, pihak Bawaslu juga memiliki kewenangan yang dapat dilakukan untuk mendiskualifikasi pasangan kepala daerah apabila terbukti memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada pemilih sesuai regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.(*)