PAREPARE, VOICESULSEL – Tenaga ahli Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) sorotan di tengah perhelatan Pilkada serentak 2024. Dari sepuluh tenaga ahli yang dipekerjakan Diskominfo Parepare, salah satu diantaranya diduga kuat telah menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam peraturan tersebut, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi selama masa kampanye. Selain larangan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, termasuk APBD, untuk kegiatan kampanye. Pengguna APBD juga dilarang terlibat dalam kampanye praktis untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Bukan hanya itu, posisinya sebagai tenaga ahli yang digaji Pemerintah Kota, sekaligus wartawan aktif, menimbulkan pertanyaan terkait independensinya dalam pemberitaan. Dalam Undang-Undang Pers, independensi media massa merupakan prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi. Dimana wartawan dituntut untuk menjaga netralitas dan tidak memihak dalam setiap pemberitaan, terlebih dalam momentum politik seperti Pilkada.
Selain terikat Undang-Undang Pers, profesi wartawan juga harus berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas pencarian dan penyampaian berita. Kode etik ini menjadi panduan moral sekaligus standar profesional yang menjamin objektivitas pemberitaan.
Baca : Diduga Papan Reklame Paslon Berdiri Tanpa Ijin, Pemkot Terkesan Tutup Mata
Dikutip dari kilas Sulawesi, Kadiskominfo Parepare M Anwar Amin, membenarkan posisi salah satu sebagai tenaga ahlinya adalah direktur media siber di Kota Parepare. Namun, dirinya tak tahu menahu akan kondisi tersebut. “Yang kami tahu, tenaga ahli yang berlatar belakang wartawan ini boleh meliput kegiatan politik, bukan untuk terlibat langsung. Ini pun diakuinya menyalahi, maka dirinya sebagai penangungjawab anggaran akan segera membahas persoalan tersebut ” ujarnya.
Ia mengakui keberadaan tenaga ahli di Diskominfo itu tercantum dalam keputusan Wali Kota Parepare nomor 731 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Wali Kota Parepare nomor 370 tahun 2024 tentang penetapan pengelola konten dan perencanaan media komunikasi publikasi kehumasan pemerintah daerah tahun anggaran 2024.
“Keberadaan sepuluh tenaga ahli ini sejak bulan Januari 2024. Awalnya berjalan lima bulan, Januari hingga Mei, namun terputus. Keputusan ini kembali berlaku pada 19 September 2024 hingga sekarang. Acuannya, setelah keluarnya SK baru yang ditandatangani Pj Wali Kota Parepare, Abd Hayat Gani,” jelasnya.
Ada lima poin yang menjadi rujukan sesuai keputusan Wali Kota Parepare. Salah satunya adalah dalam melaksanakan tugas diberikan honorarium sebesar Rp 2 juta per orang per bulan selama tiga bulan, terkecuali tenaga non ASN atau honorer yang ditetapkan dengan keputusan wali kota.
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2024 sebagai belanja jasa tenaga ahli. Dari data yang dihimpun, inisial AR yang menjabat tenaga ahli di Diskominfo Kota Parepare dimana memiliki tugas meliput dan mewawancarai kegiatan Wali Kota serta membuat rilis berita.(*)