Diduga Papan Reklame Paslon Berdiri Tanpa Ijin, Pemkot Terkesan Tutup Mata

PAREPARE, VOICESULSEL — Sejumlah billboard atau papan reklame berdiri dibeberapa titik kota parepare menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, bilboard-bilboard itu diduga tidak memiliki ijin dan digunakan salah satu paslon Walikota dan Wakil Walikota untuk bersosialisasi.

Hal tersebut dinilai merugikan pihak pemerintah kota parepare. Karena potensi pendapatan melayang begitu saja. Bukan itu saja, pemasangan bilboard secara serampangan, apalagi dimanfaatkan kandidata tertentu, dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Dikonfirmasi akan hal itu. Wakil ketua DPRD Parepare, Muh Yusuf Lapanna mengaku baru mengetahui akan itu setelah membaca artikel media online.

“Saya baru juga mengetahui, padahal laporannya kemarin itu seluruh yang berpotensi PAD akan dimaksimalkan, ternyata ini tidak,” kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan media ini, Jumat 8 November 2024.

Menurutnya, segala sesuatu yang menggunakan aset pemerintah daerah seperti tanah, maka harus mengantongi ijin. Seperti halnya pemasangan tiang atau bilboard dengan memanfaatkan aset daerah.

“Seharusnya ini ditarik retribusinya, sama juga dengan bilboard yang banyak berdiri seperti di senggol itu,” jelasnya.

Yusuf menambahkan, hal tersebut sangat merugikan pemerintah daerah, sebab seharusnya berkontribusi PAD. Padahal kata dia, bilboard itu sudah cukup lama berdiri dan pemerintah kota terkesan tutup mata membiarkan.

“Ini merugikan pemerintah daerah karena ada potensi PAD disitu. Dan tentu ini akan ditafsirkan, SKPD ini tutup mata dan terjadi pembiaran dan semua bisa dikait-kaitkan karena ini tahun politik,”beber Yusuf

Karenanya, Ia meminta SKPD teknis seperti Badan Keuangan Daerah untuk bersurat kerpada pemilik bilboard tersebut dan meminta Satpol PP untuk menertibkan.

Semenetara Kepala Badan Keuangan Daerah Parepare, Prasetyo Catur saat dikonformasi mengaku bilboard tersebut tidak memiliki sisi komersil untuk dikenakan retribusi pajak. “Apakah itu ada sisi komersil untuk dikenakan pajak, dalam undang-undang tidak ada,” ujarnya.

Sehingga kata Prasetyo, BKD tidak dapat melayangkan teguran karena itu bukan komersil. “Kami juga tidak bisa menegur karena bukan komersil, kalau terkait ijin maka itu konfirmasi ke bagian perijinan, dan lebih melekat ke ranahnya kesbangpol, karena terkait politik,” jelasnya.

Dikutip dari media Kilas Sulawesi bilboard atau papan reklame tersebut berada disejumlah titik diantaranya di Jln Jendral Sudirman, Ujung Baru, Mallusetasi, dan Mattirotasi. Berdirinya bilboard tersebut diduga kuat menyalahi Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023.

Dikonfirmasi akan itu, Anggota DPRD Parepare fraksi Golkar sekaligus tim pemenangan Erat Bersalam Hamran Hamdani mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.

“Tidak tahu dinda, coba konfirmasi ke pak Ketua atau Pak Tommy. Tapi biasanya, tim kami ketika melakukan pemasangan seperti itu langsung order ke pihak advertising. Jadi itu urusan advertising dengan pemerintah daerah,” imbuh Hamran Hamdani.(*)

Bagikan