PAREPARE, VOICESULSEL — Belanja Natura Pimpinan diminta klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Salah satu yang diklarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi adalah uang belanja rumah dinas pimpinan DPRD Parepare, mencakup Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
Informasi terkait Natura DPRD Parepare diperiksa juga sudah tersebar. Bahkan ada kabar kalau salah satu pimpinan DPRD telah melakukan pengembalian hingga ratusan juta.
Dikonfirmasi akan hal itu, Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris mengaku telah memenuhi undangan klarifikasi yang dimaksud pada Rabu pekan lalu. Ia menyebut telah memenuhi seluruh bukti yang diminta kejaksaan tinggi Sulsel.
“Ada kebijakan kejaksaan tinggi terkait belanja Natura Pimpinan DPRD, jadi seluruh kabupaten kota dimintai untuk klarifikasi, termasuk Parepare. Kami sudah klarifikasi, tapi sementara belum tahu hasilnya,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin 4 November 2024.
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan itu, pihak kejaksaan tinggi meminta bukti-bukti belanja yang terkait rumah tangga (dinas) pimpinan DPRD selama masa jabatan 2019-2024.
Disebutkan bahwa Kota Parepare menganggarkan Rp 54 juta setiap bulannya untuk belanja rumah tangga pimpinan. Meliputi Rp 20 juta setiap bulan untuk ketua dan Rp 17 juta perbulan untuk masing-masing Wakil Ketua.
Sehingga total Belanja Natura satu periode jabatan sebagai pimpinan DPRD mencapai Rp 3,2 miliar.
“,Jadi belanja Natura diklarifikasikan terkait kasus korupsi di Kabupaten Bantaeng kemarin. Waktu itu sudah saya bawa semua, ada SK Walikota dan aturannya, berapa nilainya ,dan bukti-bukti penyalurannya semua sudah kami lengkapi,” jelasnya.
Menurut Sekwan, tahun 2024 pimpinan DPRD Parepare tidak lagi aktif menempati rumah jabatan mereka. Sehingga pihak sekretariat DPRD tidak lagi memberikan uang belanja.
“Jadi tahun 2024 karena pimpinan tidak tinggal lagi disana, maka kami tidak berikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada bulan Juli lalu, kejaksaan telah menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bantaeng sebagai tersangka atas kasus korupsi belanja rumah tangga (dinas) DPRD, meski rumah dinas tidak ditinggali.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna menanggapi singkat terkait pemanggilan sekwan DPRD Parepare oleh kejaksaan. Menurutnya, hal itu dilakukan, mengingat beberapa daerah turut diperiksa atas kasus belanja rumah tangga (dinas) pimpinan dewan.
“Saya kira ini terkait yang terjadi di Kabupaten Bantaeng dan Sidrap,” ujarnya.
Sebagai pemangku jabatan Wakil Ketua DPRD Parepare saat ini, legislator Partai Gerindra itu mengingatkan agar fasilitas yang diberikan negara untuk digunakan sebagaimana mestinya.(*)