PAREPARE, VOICESULSEL — Penjabat Walikota Parepare periode November 2023 – September 2024) Akbar Ali meluruskan seluruh tuduhan yang dialamatkan padanya ketika menjabat sebagai Pj Walikota Parepare.
Akbar Ali yang saat ini ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai Pjs Bupati Solok Sumatera Barat menjelaskan motif atas apa yang dilontarkan anggota komisi II DPR RI, Taufan Pawe terhadap dirinya pada rapat dengan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
Saat itu, Taufan Pawe menuding Akbar Ali telah merusak tatanan pemerintahan kota Parepare, sebab meninggalkan Parepare tanpa membahas KUA PPAS APBD Perubahan yang berdampak pada bantuan sosial, instensif RT RW dan guru ngaji tidak tersalurkan.
Baca Yusuf Lapanna Tanggapi Pernyataan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe Terkait Akbar Ali
“Saya, Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si dilantik sebagai PJ Walikota Parepare pada tanggal 31 Oktober 2023 berdasarkan Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-4113 tahun 2023 tanggal 7 Oktober 2023.
Saat memulai bertugas, tahapan pembahasan KUA PPAS Pokok Tahun 2024 telah selesai termasuk RAPBD Perubahan 2023,” kata Akbar Ali melalui pesan singkat yang diterima wartawan.
Akbar mengaku bahwa memang terdapat kegiatan penyediaan anggaran beras raskin dari APBD dan dihilangkan untuk Rancangan APBD 2024, dimana pada tahun-tahun sebelumnya anggaran itu masih tetap ada.
“Selanjutnya kami mengajukan penganggarannya pada KUA PPAS Perubahan 2024 yang hingga dibuatnya laporan ini telah tercantum pada Rancangan KUA PPAS 2024, namun belum dibahas oleh DPRD Kota Parepare.
Akbar juga menyampaikan, bahwa terdapat Anggaran Biaya Operasional bagi Ketua RT dan Ketua RW serta Imam Masjid serta pegawai sara. Namun nilainya telah diturunkan.
“Karena kami memandang hal ini dapat menimbulkan gejolak di masyarakat terutama bagi kami selaku PJ Walikota Parepare yang baru, sehingga dalam waktu yang sangat terbatas kami berhasil mengembalikan anggaran dimaksud, minimal sama dengan anggaran sebelumnya dan telah tercantum dan telah berjalan baik sejak Januari tahun 2024,” ujarnya.
Selain hal itu, Akbar Ali pun mengkonfirmasi terkait hutang rekanan proyek fisik yang belum dibayarkan oleh pemerintah kota Parepare. Hal ini kata dia oleh pemerintah yang dipimpinnya saat itu, sangat dicermati secara hati-hati, mengingat kegiatan dimaksud direncanakan dan dikerja melalui APBD 2023.
“Hasil pencermatan kami bersama TAPD, pelaksanaan kegiatan dimaksud tidak mempertimbangkan dengan seksama kemampuan keuangan daerah, dimana belanja yang dianggarkan tetap dilaksanakan pada tahun 2023 sebelum kami menjabat. Sedangkan estimasi pendapatan dari sektor dana transfer provinsi dan dana bagi hasil tidak mencapai target sebagaimana yang direncanakan dalam apbd 2023,” ujarnya.
“Diitambah tingginya penyiapan anggaran untuk Pilkada tahun 2024 serta anggaran mandatori lainnya. Kondisi tersebut, kami lakukan upaya pencermatan belanja secara seksama agar tidak terjadi defisit yang berkepanjangan yang dapat membuat APBD semakin tidak sehat,” tambah Akbar Ali.
Hal lain yang juga disampaikan Akbar Ali, terkait keterlambatan pembahasan KUA PPAS Perubahan 2024 dan KUA PPAS Pokok 2025 karena belum rampungnya alat kelengkapan dewan pasca pelantikan anggota DPRD Parepare Periode 2024-2029.
Namun yang mengkahwatirkan kata dia adalah, adanya kesan untuk tidak melakukan pembahasan dimaksud bila tidak segera dilakukan pembayaran hutang rekanan proyek fisik (No.7) pada APBD Perubahan 2024.
“Sedangkan pandangan kami hal tersebut kemungkinan pemda baru dapat melakukan pembayaran secara skala prioritas pada APBD 2025,” imbuhnya.