Ansor Parepare: Penolakan Pembangunan Sekolah Gamaliel Inkonstitusional

PAREPARE, voicesulsel.com — Sikap DPRD Parepare menolak pembangunan sekolah kristen Gamaliel menuai sorotan luas. Hal itu disuarakan Ketua Lembaga Badan Hukum (LBH) Ansor Parepare Rusdianto Sudirman melalui pernyataan sikapnya, Selasa 24 September 2024.

Rusdianto menegaskan penolakan sekolah Gamaliel bertentangan dengan konstitusi. Ia menyebut undang-undang mengatur hak warga negara mendapatkan pendidikan.

“Sikap DPRD Parepare yang menolak pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di Watang Soreang, Parepare merupakan sikap yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi,” tegas Rusdianto.

“Bahwa konsitusi Negara Republik Indonesia yakni UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” bebernya.

Olehnya itu, dia menyayangkan sikap DPRD yang gegabah menolak pembangunan sekolah Gamaliel. Menurutnya penolakan pembangunan sekolah tak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

“Maka dengan adanya sikap penolakan terhadap pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel oleh DPRD Parepare tersebut, tidak bisa dibenarkan dengan
berbagai alasan apapun. Tidak semestinya DPRD Parepare mengambil keputusan menolak pendirian sekolah,” ungkap dia.

Selain itu, Rusdi juga menyayangkan DPRD yang meminta satpol PP mengawal lokasi pembangunan sekolah tersebut.

“Satpol PP hanya berwenang menegakkan Perda, jadi bisa bertindak jika ada indikasi pelanggaran perda,” sebutnya.

Lebih lanjut Rusdianto menyebut penolakan pembangunan sekolah tersebut bukan menyelesaikan masalah. Dia menyarankan DPRD menjadi mediator yang bijak dalam menghadapi masalah tersebut.

“DPRD Parepare mestinya bisa menjadi Mediator dan mengambil sikap yang lebih bijak serta tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Terlebih pihak Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel telah memenuhi persyaratan untuk pendirian sekolah tersebut,” pungkas dia. (*)

Bagikan