PAREPARE, voicesulsel.com — Penjabat Walikota Parepare Akbar Ali mulai Rabu 18 September secara resmi melepaskan jabatan sebagai penjabat walikota Parepare.
Akbar Ali akan diganti oleh Penjabat Walikota Parepare yang baru ditunjuk Kementerian Dalam Negeri RI berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.3-3700 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan disahkan Plh Kepala Biro Umum Kemendagri Eban Nur Setya Hadi pada 9 September 2024 dan akan berlaku sejak tanggal pelantikan.
Sesuai isi surat itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani akan menggeser posisi Akbar Ali. Rencananya, pelantikan akan berlangsung di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulsel di Jalan Sungai Tangka No.31 Makassar, Rabu 18 September 2024.
Hal itu dibenarkan Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh. “Akbar Ali dapat tugas lain dari Kemendagri. Penjabat ini adalah tugas tambahan sehingga bisa sewaktu-waktu diganti bila ada penugasan lain,”ujarnya.
Sementara Akbar Ali menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Parepare selama memimpin selama lebih kurang 10 bulan.
“Masyarakat Parepare sudah saya anggap sebagai keluargaku sendiri dan terukir dengan tinta emas dalam catatan sejarah hidupku. Sebagai manusia biasa, saya secara pribadi dan keluarga serta sebagai Pj Wali Kota yang pernah memimpin Parepare meminta maaf dari lubuk hati yang dalam bilamana saya terdapat khilaf dalam bersikap, bertutur kata slama berinteraksi kurang lebih 10 bulan. Parepare akan selalu di hati,” katanya.
Akbar Ali sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri BSKDN Kemendagri lalu ditunjuk sebagai Penjabat Walikota Parepare sejak 1 November 2023. (*)