PAREPARE, voicesulsel.com — Reklamasi pesisir pantai di Cempae Kecamatan Soreang Parepare terus menjadi buah bibir. Isu Kerusakan lingkungan mencuat setelah hilangnya pohon bakau di pesisir kawasan eks reklamasi dan berubah menjadi pemukiman penduduk.
Diduga, keterlibatan pejabat publik yang seolah membiarkan rusaknya ekologi di laut tersebut.
Anggota DPRD Parepare, Namri Nasir angkat bicara pada isu lingkungan itu. Menurutnya, sedari dulu dirinya melihat ada pelanggaran yang sengaja dibiarkan terjadi disana.
“Kalau kita melihat gambar satelit, seharusnya BPN dan pemerintah setempat melarang pembangunan pemukiman disana sejak dulu, sebab itu melanggar undang-undang lingkungan tentang reklamasi pantai,” katanya.
Namri mengatakan, BPN tidak seharusnya melakukan plotting untuk tanah pribadi di area itu, karena bertentangan dengan undang-undang lingkungan.
Parahnya lagi, ada tanda tangan pemerintah setempat dan pejabat terkait lainnya yang memberikan alas hak di kawasan reklamasi tersebut kepada masyarakat untuk kepentingan pribadi.
“Saya pernah berdiskusi dengan kepala BPN dan beliau juga mengatakan tidak boleh dilakukan ploting di wilayah itu karena merupakan area reklamasi apabila tidak ada izin lingkungan dari pejabat berwenang dalam hal ini kementerian kelautan,” ujarnya.
“Lain halnya kalau itu diperuntukkan untuk tanah garapan, tapi ini menjadi pemukiman penduduk bahkan sebagai lahan industri yang dapat mencemari lingkungan,” jelas Namri.
Bahkan legislator PPP itu meminta DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak BPN, bagian aset, camat lurah dan seluruh stakeholder terkait termasuk masyarakat yang terimbas.
“Itulah makanya pihak Pertamina sampai sekarang tidak membangun area disekitarnya, karena mereka tahu itu melanggar,” imbuhnya.
Sebelumnya lahan eks reklamasi seluas 13 hektare disepanjang pesisir Cempae Soreang masuk dalam pengawasan Korsupgah KPK. Berita ini jadi sorotan, sebab Pemkot Parepare merencanakan PTUN atas sertifikat yang sudah terbit diatas lahan yang menjadi aset Pemda.(Ak)