PAREPARE, voicesulsel.com — Tim satuan Opsnal Polsek Kecamatan Ujung Kota Parepare Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan pelaku pencurian motor (curanmor).
Tim yang dipimpin Kapolsek Kompol Suardi meringkus seorang pria bernama Aldi Renaldi (23) yang diduga melakukan tindak pencurian sepeda motor milik seorang buruh kebersihan inisial (AD) yang tinggal di Kampung Jati Bacukiki.
Menurut Suardi, pelaku mencuri motor korban yang diparkir di Jalan Lingkar Lapadde pada Jumat dinihari, 5 Juli 2024. Saat itu, korban memarkir motornya dikawasan tersebut saat dijemput dengan mobil dinas kebersihan tempatnya bekerja.
“Korban ini memarkir motor ditempat dimana biasa ia dijemput oleh mobil kebersihan tempatnya bekerja,” kata Kapolsek.
Namun satu jam berselang sepulangnya dari bekerja, saat korban hendak mengambil motornya ditempat tersebut, motor bebek jenis metik miliknya sudah tidak ditemukan lagi.
“Jadi korban melapor ke Polsek Ujung dengan membawa seluruh kelengkapan motor. Setelah kami interogasi, anggota langsung bergerak ke TKP dan memeriksa situasi termasuk cctv yang ada disekitar lokasi,” jelasnya.
Usaha yang dilakukan tim dari Polsek Ujung berbuah sukses, setelah 3 jam pemeriksaan. Sebab kata AKP Suardi, ciri-ciri dan identitas pelaku sudah berhasil dikantongi polisi.
“Jadi pada hari Sabtu atau sehari setelahnya, kami berhasil meringkus pelaku di rumah kosnya di Jalan Ahmad Yani,” jelasnya.
Satu unit motor milik korban juga berhasil diamankan setelah sempat dipereteli beberapa bagiannya oleh pelaku.
Suardi menambahkan, pelaku merupakan warga dari Kabupaten Bone sesuai dengan KTP yang dimilikinya. Pelaku kata dia sebelumnya pernah bekerja di Gudang Dolog.
Akibat dari perbuatannya, pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara dengan tuntutan pasal 363 ayat 1 juncto 362 tentang curanmor.(Fs)