PINRANG — Seorang warga Pinrang inisial HM ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah melakukan penghinaan kepada mantan Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid.
Penghinaan warga tersebut dilakukan dengan cara menulis (vandalisme) terhadap baliho bergambar Irwan Hamid dengan nada menghina atau mencemarkan nama baik yang dilakukan pada 13 April 2024.
Baliho dengan gambar Irwan Hamid Bupatiku yang terpajang di jalan Udang dan jalan Kesehatan Kabupaten Pinrang oleh pelaku HM ditulisi caption bermaksud hinaan dengan kata KALASI di dalam baliho.
Akibatnya, mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid yang tidak terima mengadukan hal itu ke polisi. Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza mengatakan penetapan tersangka kepada HM berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dan bukti yang ditemukan.
“Pelaku ini pernah dekat dengan korban, namun tidak lagi. Karena kesal, pelaku kemudian menulisi baliho korban dengan kata KALASI,” jelasnya saat memberikan keterangan pers, Kamis 13 Juni 2024.
Namun pelaku kata Andi Reza tidak ditahan karena sementara sedang dilakukan mediasi untuk berdamai. Lagi pula ancaman hukuman untuk pelaku dibawah 5 tahun penjara.
Pelaku juga sudah melayangkan permintaan maaf kepada korban melalui video yang diunggah.(Fs)
Berikut Pemaknaan Kata KALASI dalam bahasa bugis
kalasi 1 : bohong ; ber-alasan ; banyak alasan ; pembodohan ; omong kosong.
kalasi 2 : curang ; tidak adil.
kalasi 3 : malas (hina);