KPU Umumkan Syarat Calon Perseorangan Pilkada Parepare

Bagikan

PAREPARE — KPU Kota Parepare menggelar konferensi pers tentang syarat Pencalonan Perseorangan yang akan maju di Pilkada Kota Parepare. Konferensi pers berlangsung di Kenari Hotel, Jumat 3 Mei 2024.

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nur Islah mengatakan, sesuai dengan pasal 41 undang-undang nomor tahun 2016, daerah yang memiliki jumlah pemilih tetap sampai 250.000 harus didukung paling sedikit 10 %.

“Kalau sesuai data pemilih terakhir di Parepare jumlah DPT 109.653, jadi minimal dukungan untuk perseorangan 10.966,” ujarnya.

Jumlah itu kata Nur Islah tersebar dilebih dari 50% seluruh wilayah Kecamatan. “Kalau Parepare harus mencakup 50 persen dan tersebar di 3 Kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, bakal calon perseorangan juga diwajibkan menunjukkan data rill dukungan dari pemilih dengan menunjukkan kartu identitas yang akan diversifikasi lebih lanjut oleh KPUD Kota Parepare.

Kegiatan yang berlangsung sekira 2 jam itu dikemas dengan sederhana dan interaktif dan dihadiriKetua KPUD Muhammad Awal Yanto, Sekretaris KPU, Santoso beserta 3
Komisioner KPUD lainnya.

Pendaftaran bakal calon perseorangan sendiri sudah mulai dibuka pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

“Pendaftaran dimulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang. Oleh karena itu, KPU Parepare menyampaikan kepada masyarakat bagi yang ingin mendaftarkan diri, silakan mengikuti persyaratan yang ditetapkan,” ungkapnya.(ak)