Satpol PP Kembali Tertibkan APK Caleg Melanggar, Termasuk DPRD Aktif yang Paham Aturan

Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL — Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan penertiban sejumlah baliho calon anggota legislatif yang dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2019. Penertiban dilakukan diberbagai titik lokasi seperti Jalan M. Arsyad, Jalan Opu Dg. Risaju, Samparaja, Industri Kecil, Jompie, Sapta Marga, Sumur Jodoh dan Jalan Jend. Ahmad Yani.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Dinas Satpol PP Kota Parepare, Wahyufi Bakti mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban baliho khususnya baliho calon anggota legislatif yang melanggar karena memasang alat peraga kampanye di titik-titik yang dilarang.

“Masih ada beberapa titik yang akan kami datangi untuk ditertibkan, selama itu masih kita temukan pelanggan aturan kampanye,” kata wahyufi kepada wartawan, Jumat 5 Januari 2024

Kata dia, beberapa baliho caleg yang ditertibkan merupakan peserta pemilu lama atau anggota DPRD aktif yang mencalonkan diri kembali. Mereka disebut sudah paham peraturan tentang kampanye pemilu nomor 15 tahun 2023 dan Perda nomor 7 tahun 2019.

“Kemarin ada dialog forkopimda bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan ini dihadiri oleh para peserta pemilu sendiri, jadi kami hanya menindaklanjuti hasil pertemuan itu,” paparnya.

Mirisnya kata Wahyufi, semua peserta pemilu sudah menandatangani fakta integritas untuk taat pada peraturan kampanye yang dibolehkan dan yang dilarang. “Semua peserta pemilu kan sudah disampaikan oleh Bawaslu untuk mentaati aturan yang ada melalui fakta integritas, disitu dijelaskan tempat-tempat mana yang dilarang dan jelas dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan perda nomor 7 tahun 2019,” tuturnya.

Selain baliho caleg dari Kota Parepare, beberapa diantara baliho yang ditertibkan itu merupakan caleg dari luar Parepare atau tidak berdomisili di Parepos yang kebetulan dapilnya termasuk di wilayah Parepare. “Ini rata-rata yang melanggar pemasangan baliho caleg dari luar Parepare yang kebetulan dapilnya disini, meskipun masih ada dari kota Parepare sendiri, tapi mungkin timsesnya yang kurang paham,” tandasnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2019, bahwa titik-titik yang dilarang untuk dipasang baliho atau APK adalah tiang listrik, taman kota, fasilitas umum pemerintah dan rumah ibadah.(ak)