PAREPARE, VOICE SULSEL — LSM Lingkar Hijau Kota Parepare siap mendampingi seorang debitur bank BRI yang mengadukan agunan sertifikat tanahnya yang hilang saat dijaminkan di Bank BRI.
Ketua LSM Lingkar Hijau Ikbal Rahim Gani yang datang ke Bank tersebut untuk mendampingi nasabah itu mengaku dirinya siap apabila yang bersangkutan akan melaporkan persoalan tersebut ke polisi. “Kami siap mendampingi pengadu ini apabila akan melaporkan pihak bank BRI ke polisi,” katanya saat ditemui dilokasi
Ikbal mengatakan, sertifikat tanah atas nama La Jodding itu dijaminkan ke bank BRI untuk permohonan KUR sebesar Rp 30 juta tiga tahun lalu. “Jadi sertifikat ini sudah 3,5 tahun dijanjikan akan dikembalikan tapi sampai sekarang tidak ada, kami memberikan batas waktu sampai 7 Januari untuk mereka cari,” jelas Ikbal.
“Kita akan berkomunikasi dengan BRI untuk mencari kejelasan sertifikat debitur, apakah ini hilang atau disalahgunakan, agar pihak bank bisa lebih terbuka atas jaminan itu, jangan masyarakat diusahakan,” imbuhnya.
Baca :Â Warga Tuntut Bank BRI Parepare Karena Agunan Sertifikat Hilang
Sementara pihak BRI mengaku sedang mencari sertifikat yang dimaksud. Melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala BRI unit Wekke’e, Rosdianto dan MBM BRI Cabang Parepare, Zainal Ridwan per tanggal 27 Desember 2023, berbunyi akan mencari sertifikat tersebut hingga batas waktu 7 Januari 2024. Dan akan diserahkan ke pemilik atas nama La Jodding atau ahli waris yang ditunjuk.(fs)