
Kanit Turjawali satlantas polres Parepare IPDA Kadir Jailani
VOICE PAREPARE – Untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dalam berlalu lintas, Sat Lantas Polres Parepare melakukan berbagai upaya untuk menjaga pengendara tidak melakukan free style dan Balap Liar.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP Adnan Leppang,SH.,MH mengatakan bahwa, salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan agar tidak ada Balap Liar dan Freestyle yaitu dengan memasang spanduk himbauan dibeberapa titik.
“Dengan adanya pemasangan spanduk himbauan ini, kami berharap agar dapat meningkatkan kesadaran para pemuda yang sering meresahkan masyarakat dapat diminimalisir dan dihilangkan,” ujar Kasat Lantas Polres Parepare.
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Parepare menuturkan bahwa, pengendara yang melakukan aksi Freestyle di jalan raya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 Bulan atau denda paling banyak Rp 750. 000. Hal itu di atur sebagaimana Pasal 283 UU NO 22 Tahun 2009.
“Sementara untuk para pelaku balap liar dapat dikenakan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta,” terangnya.
Sementara itu Kanit Turjawali satlantas polres Parepare, IPDA Kadir Jailani SH mengatakan pihaknya memasang papan bicara berupa spanduk untuk memberikan edukasi mencegah aksi balap liar dan free style yang banyak dilakukan pengendara motor khususnya anak-anak muda.
“Kami memasang papan bicara dengan tujuan untuk mencegah balap liar dan free style yang sangat menggangu kenyamanan dan ketertiban warga yang sedang beristirahat, termasuk keamanan pengendara dan orang lain,” katanya.
Olehnya itu, pihak Satlantas menghimbau untuk para warga masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan berlalulintas untuk menghindari kecelakaan di jalan raya.(fs)
26 Pembaca