PAREPARE, VOICE SULSEL — Puluhan Sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Parepare terpaksa harus mengembalikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan. Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Makmur, Sabtu 8 Juli lalu.
Makmur mengaku kalau juknis terkait pelarangan penggunaan dana bos untuk honor guru sudah diketahui, namun disangka hanya berlaku bagi ASN non penerima TPP. “Kalau didaerah-daerah lain kan memang guru-guru ASN itu sudah menerima TPP, Parepare belum, jadi kami kira aturan juknis ini hanya berlaku bagi guru penerima TPP,” katanya.
Dikatakan Makmur, Juknis Bos tahun 2021 memang mengatur kalau guru dan tenaga kependidikan ASN tidak boleh diberi honor. Juknis ini keluar setelah penyusunan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS)
“Sementara sekolah tetap mengikuti ARKAS dalam berkegiatan,” sambungnya.
Terkait hal itu pihak sekolah kata Makmur akan mengembalikan dana BOS yang terlanjur dipakai dengan cara mengansur.
Sebelumnya 42 sekolah di Kota Parepare diminta melakukan pengembalian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), buntut dari pelanggaran juknis BOS yang dilakukan kepala sekolah untuk membiayai Assesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) pada tahun anggaran 2021.
Hal itu mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Parepare, Rudy Najamuddin. Legislator PPP itu mengatakan 42 sekolah di Parepare itu diharuskan mengembalikan dana BOS yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh inspektorat. Namun kata Rudy mekanisme pengembaliannya disetor kemana, sebab dana bos merupakan anggaran pusat.
“Namun masalahnya dana BOS adalah anggaran dari APBN, sementara perintah inspektorat ke kas daerah, kan lucu,” jelas Rudy Najamuddin.(ak)