Terlibat Suap PBJ, KPK OTT Jenderal Bintang 3 Basarnas

JAKARTA, VOICE SULSEL — KPK menetapkan HA (Kepala Basarnas RI 2021-2023) dan 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Basarnas RI tahun 2021-2023.

OTT tersebut terkait dengan lelang pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI, MG, MR, dan RA diduga menemui HA dan ABC untuk melakukan pengkondisian lelang agar dipilih sebagai pemenang lelang. HA diduga setuju untuk melakukan pengkondisian dan meminta fee 10% dari setiap nilai kontrak.

Pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp999,7 Juta yang diduga akan diserahkan MR ke HA melalui ABC.

Dikutip dari laman resmi akun twiter KPK, sebagaimana dalam Pasal 42 UU KPK Jo Pasal 89 KUHAP, 2 orang tersangka HA dan ABC yang berlatar belakang anggota TNI akan diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dan proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI.

KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik, sehingga bisa mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas RI yang melibatkan anggota TNI sebagai pelakunya.

KPK juga mengajak masyarakat untuk terus ikut mengawasi proses penanganan perkara ini karena KPK berkomitmen untuk menegakkan hukum hingga tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Terlebih dugaan tindak pidana korupsi ini menyangkut pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan manusia.

Sekaitan dengan penangkapan jenderal bintang 3 aktif TNI membuat presiden RI Joko Widodo bersuara. Kata Jokowi, semua pihak harus menghormati proses hukum yang menjeratnya.

Presiden RI Joko Widodo mengatakan Pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem untuk mencegah praktik korupsi, antara lain dengan pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga melalui e-katalog. “Sekarang yang tercantum dalam e-katalog sudah lebih dari 4 juta produk, dari sebelumnya hanya 50 ribu. Dengan e-katalog ini, apabila masih ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya dia akan berhadapan dengan hukum tanpa pandang bulu. Kalau sampai ada yang tertangkap tangan, terkena OTT oleh KPK, hormati proses hukum yang berjalan,” cuit Jokowi dalam akun Twitternya.

Sebelumnya Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) adalah satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Ia jadi tersangka bersama Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebab diduga menerima suap lebih dari Rp 88 miliar sejak tahun 2021.(*)

Bagikan