
PAREPARE VOICE SULSEL — Tndak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diduga telah terjadi pada keluarga salah seorang oknum polisi di Kota Parepare.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat petang 21 Juli 2023. Orang tua korban penganiayaan Hj Muliyati tidak terima anaknya dianiaya oleh suaminya sendiri yang merupakan oknum anggota polisi. Ia pun melaporkan menantunya tersebut ke Polres Parepare, Senin malam, 24 Juli 2023.
Dalam laporan yang diterima petugas SPKT Polres Parepare, AIPTU Firdaus dengan nomor registrasi LP/325/VII/2023/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel 24 Juli 2023, Hj Muliyati melaporkan menantunya sendiri atas dugaan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan suami korban sendiri di rumahnya di Griya Manggala Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Parepare.
Hj Muliyati yang tinggal di Kabupaten Bone mulanya mendapatkan kabar dari tetangga korban bernama Hj Hastina bahwa korban telah dianiaya oleh pelaku dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok serta memukul korban menggunakan benda tumpul berupa balok kayu.
Pelaku juga disebutkan dalam laporan telah menginjak-injak korban, sehingga korban mengalami lebam pada tangan kanan, memar pada punggung, memar pada dada atas, lebam pada lengan kiri dan kanan, sakit pada kepala bagian belakang, lebam pada paha luar bagian kiri dan kanan, dan lebam pada leher.
Mengetahui hal tersebut, Hj Muliyati merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Parepare untuk proses hukum selanjutnya.
“Penganiayaan ini sebenarnya bukan cuma sekali dilakukan, makanya saya sudah merasa keberatan dan harus melaporkan hal ini kepada pihak berwajib agar segera diproses hukum kepada yang bersangkutan, meskipun pelaku adalah menantu saya,” katanya kepada wartawan.
Kini korban inisial SSP mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Fatima Parepare untuk divisum. Korban juga diketahui merupakan seorang guru pada salah satu sekolah di Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia mengatakan tidak akan pandang bulu dalam memproses perbuatan pidana yang dilakukan anak buahnya. “Kami tidak akan pandang bulu, kalau ada laporannya maka kami akan proses, meski itu anggota kami,” ujarnya.(fs)
343 Pembaca