PAREPARE VOICE SULSEL — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare menggelar sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Kegiatan dihadiri peserta dari Kecamatan dan Kelurahan se-kota Parepare dengan menghadirkan nara sumber dari Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare dan pihak yang mewakili Kapolres Parepare.
Kepala BPN Parepare, Aspar, S,SiT, MPA mengatakan kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada kelurahan dan kecamatan agar tidak mudah memberikan surat keterangan penguasaan lokasi kepada warga yang hendak menerbitkan dokumen hak kepemilikan tanah.
“Inilah makanya kita hadirkan kelurahan karena dokumen penerbitan pertama kali itu dari kelurahan. Dan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan hadir karena banyaknya aduan masuk terkait kecocokan dokumen,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 13 Juli.
Aspar membeberkan, sengketa atas permasalahan dokumen yang terjadi di kelurahan dan kecamatan dapat berimplikasi hukum apabila terjadi kesalahan. Sehingga hal tersebut menjadi hal yang perlu perhatian dari para pihak kelurahan maupun kecamatan sebagai ujung tombak.
“Ini menjadi warning bagi mereka bahwa harus ada prinsip kehati-hatian karena bisa saja terjadi pidana disana,” ujarnya.
Namun begitu, Aspar mengaku sosialisasi tersebut lebih menekankan pada proses mediasi ketimbang berpengadilan apabila terjadi sengketa. Sehingga ia meminta kepada para lurah dan camat hendaknya menguasai lokasi yang berpotensi terjadinya sengketa.
“Biasanya yang terjadi itu sengketa lahan atau batas kepemilikan, makanya untuk memastikan ini harus cek ke lokasi, jangan sampai diatas kertas aman tapi di lokasi tidak,” bebernya.
Ia berharap setelah sosialisasi digelar, para lurah dan camat mendapat pencerahan dan tidak mengurangi semangat mereka untuk tetap melayani masyarakat. “Harapan kami juga dengan adanya sosialisasi ini tidak ada lagi mafia-mafia tanah,” tandasnya.(fs)