Laporan Investigasi Part 3
PAREPARE, VOICE SULSEL — Dugaan suap ketuk palu APBD Parepare kini semakin terang. Sisa menunggu keseriusan aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini hingga benar-benar memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca juga : Menelisik Dugaan Suap Ketuk Palu APBD Parepare 1
Kasus tindak pidana korupsi dana dinas kesehatan (Dinkes) Kota Parepare yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 6,3 Miliar memasuki babak baru. Hal itu setelah salah satu terdakwa Zahrial Djafar Bin Batjang Dg Tombong yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016, bersurat ke pihak kepolisian dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi membenarkan terkait adanya surat yang dilayangkan terpidana kasus Dinkes Rp 6,3 miliar kepolisi. baik di Polres Parepare maupun Polda Sulsel. “Iya, ada surat dari pak zahrial kepada kami pihak kepolisian. Dari surat tersebut akan kita lanjuti sebagai bahan penyelidikan lanjutan,”tegas AKP Deki, Senin 29 Mei 2023 lalu.
*Polisi Tak Akan Tebang Pilih*
AKP Deki sendiri mengakui, terkait kasus korupsi dana dinkes pihaknya tidak akan melakukan tebang pilih dalam penanganannya. “Dua terdakwa telah kita P21 kan, itu adalah bagian dari keseriusan kami dalam menindaklanjuti kasus dinkes,”ujarnya.
Maka, yakinlah penindakan akan kita lakukan sepanjang ada bukti yang menguatkan dan siapapun itu. Saat disinggung terkait isi surat terdakwa, AKP Deki, enggan membahas hal tersebut lebih jauh. “Intinya apa yang disampaikan dalam surat tersebut akan kita tindaklanjuti. Cuma disayangkan, kenapa persoalan itu tidak disampaikan sejak dulu saat pemeriksaan,”tegasnya.
Baca juga: Menelisik Dugaan Suap Ketuk Palu APBD Parepare 2
Dari informasi yang dihimpun Kilassulawesi.com, surat pengaduan itu dilayangkan Zahrial Djafar pada 26 Mei 2023. Dimana dalam surat tersebut disebutkan nama pejabat yang terlibat dan turut menikmati aliran dana tersebut.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menuntut H Zahrial Djafar, MM Bin Batjang Dg Tombong selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016 dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, Subsider Rp 300 juta atau 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 M lebih atau 2 tahun 3 bulan penjara.
Berdasarkan dakwaan itulah diduga Zahrial menyampaikan surat yang berisi tentang uang yang dibebankan padanya sebanyak Rp 1,4 miliar. Dalam isi suratnya, sebahagian besar uang pengganti kata Zahrial atau sebesar Rp 1,150 miliar diberikan kepada salah satu anggota DPRD aktif berinisiatif A. Diduga keterlibatan A dalam kasus ini juga terkait dengan suap ketuk palu APBD Parepare
Dikutip dari detik zone, Zahrial menceritakan bahwa dirinya diibaratkan sebagai tukang pos dalam kasus tersebut.
”Saya hanya bertugas, istilahnya dalam dunia sepak bola sebagai gelandang.
Saya tahu jika dr Muhammad Yamin diperintah oleh walikota pare pare,” tuturnya.
“Sekarang, saya harus membayar uang pengganti Rp 1.150.000.000 itu dan harus menjalani penjara selama 2 tahun. Padahal saya tidak mengambil uang, itu dr. Muhammad Yamin yang datang antar uang, setelah itu Anggota DPRD aktif yang ambil inisial A. Saya ini seperti tukang Pos,” imbuhnya.
Pihaknya sangat keberatan, kasus tersebut dibebankan kepadanya, “Harusnya ini bukan dibebankan ke saya, tapi dibebankan ke anggota DPRD aktif inisial A yang mengambil uangnya,” keluhnya kepada Detikzone.net.
Eks Kepala Bappeda Parepare tersebut meminta Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus memalukan tersebut.
“Saya berharap Polda Sulsel usut tuntas
perkara uang yang diambil inisial A. Karena setelah diambil inisial A itu urusan penegak hukum, siapa yang dapat bagian uang itu, karena A mengambil uang itu kepada saya,” ungkapnya.(*)