Modus Debitur Topeng, Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Penggelapan KUR BRI Pangkep

MAKASSAR, VS – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi yakni 2 laki-laki dan 3 orang perempuan menjadi tersangka pada kasus pemberian fasilitas kredit dana KUR (Kupedes) di BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep 2018-2021.

Adapun ke-5 orang yang ditetapkan itu yakni inisial FF (Selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile), H (Swasta/Selaku Calo), MS (Swasta/Selaku Calo), SM (Swasta/Selaku Calo), dan S (Swasta/Selaku Calo). “Jadi banyak calo-calo (dikasus) ini,” ujar Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi pada konfres, Senin 22 mei.

Disampaikan, tersangka FF bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah para saksi ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kepada para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa para tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid.

Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap para Tersangka FF, H, MS, SM, dan S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Para tersangka tersebut ditahan di rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal penetapan 22/5 sampai 10 Juni 2023.

*Kronologis Peristiwa
Pada tahun 2018-2021, di BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep, tersangka FF selaku mantri BRI menerima pengajuan kredit KUR dari beberapa debitur melalui tersangka H atas nama orang lain.

Selanjutnya tersangka H menghubungi beberapa kerabat dekat untuk mengajukan sejumlah kredit dengan imbalan tanda terima kasih.

Tersangka H berjanji, apabila kredit tersebut cair tidak akan dibebankan angsuran kepada para debitur yang disebut sebagai debitur topeng.

Kemudian tersangka H menyiapkan dokumen calon debitur yang bersedia termasuk memberikan profil usaha, rumah tempat tinggal dan arahan yang telah diskenariokan.

Tersangka FF selaku mantri kemudian didamping tersangka H melakukan kunjungan on the spot ke lokasi usaha para debitur topeng yang telah diatur sebelumnya.

Kemudian para debitur diminta untuk membuka rekening untuk pencairan kredit KUR. Setelah rekening selesai, buku beserta ATM diserahkan ke tersangka H lalu kemudian para debitur topeng itu diberi imbalan 1 sampai 2 juta.

Paara tersangka lain yakni MS, SM dan S kemudian juga mencari calon debitur sendiri yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit KUR

Pada setiap pencairan KUR melalui tiga tersangka tersebut, tersangka H meminta imbalan 10 persen dari limit kredit yang sudah cair.

Kesimpulan :

1..Terdapat 27 rekening KUR menggunakan nama orang lain, dimana semua buku rekening itu dikuasai oleh tersangka H dengan total kerugian Rp 818 juta

2..Terdapat 11 rekening KUR digunakan pihak ketiga dalam hal ini tersangka calo atas nama MS dengan total kerugian Rp 319 juta

3. Terdapat 10 rekening KUR yang digunakan tersangka calo SM dengan total kerugian Rp 286 juta

4. Terdapat 4 rekening KUR yang digunakan tersangka calo inisial S dengan total kerugian 114 juta

Kurung waktu 2018-2021
Terdapat 52 rekening KUR Kupedes yang diprakarsai tersangka FF hingga mengakibatkan kerugian pada Bank BRI cabang Pangkep sebesar Rp 1,5 miliar.(*)

Bagikan