PAREPARE, VOICE SULSEL — Mutasi yang bergulir dijajaran pejabat ASN Pemerintah Kota Parepare Rabu 10 Mei mendapat tanggapan masyarakat. Salah satunya terkait jabatan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kota Parepare yang dijabat Rina Anggraeni Guntur Usbal.
Sebelumnya Rina Anggraeni diketahui menjabat sebagai pengawas di Sekretariat Daerah Kota Parepare dengan pangkat/gol III/c atau Eselon 3A. Hal ini kemudian ditanggapi sebab dinilai belum seharusnya menduduki posisi Kepala Bagian dengan pangkat seperti itu.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala BKPSDM Kota Parepare Adriani Idrus mengatakan kasus seperti itu pernah terjadi pada saat seorang pejabat eselon IVA menjabat sebagai Kepala UPTD Puskemas lalu diangkat menjadi Sekretaris Dinas (eselon IIIA) yang tidak melalui jenjang eselon IIIB.
“Sama dulu, eselon IVA tiba-tiba jadi Sekretaris Dinas, tidak melewati kepala bidang ini juga sempat heboh waktu ibu Rahmawaty masih menjabat kepala UPTD Puskesmas (Eselon IVA lalu diangkat menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan (eselon IIIA tidak melewati eselon IIIB). Orang tidak melihat, dia dari jabatan pengawas langsung menjadi administrator,” jelas Adriani.
Kata Adriani mengacu pada UU ASN nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, struktur kepangkatan dalam undang-undang ASN sudah berubah dan kepangkatan sudah tidak ada, namun yang ada hanya grade.
“Diundang-undang ASN itu mengatakan 3 tahun jadi pengawas sudah bisa menjabat administrator. Jadi eselon IIIA dan IIIB sudah tidak ada, makanya selalu kalau pelantikan kita mengatakan pengawas,” katanya.
“Contoh orang yang menjadi pejabat fungsional ahli utama harus berpangkat IVC, itu dulu. Tapi dengan adanya Permen PAN nomor tahun 2023, walaupun saya golongan IVA, tapi saya jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kalau saya beralih ke jabatan fungsional, pasti saya utama, padahal kalau kita melihat pangkat harusnya saya masih Madya.
Tapi karena kita melihat jabatan, saya Pejabat Tinggi Pratama maka kalau pindah di fungsional, maka saya fungsional ahli utama,” urai Adriani.
Jadi katanya untuk menjadi pejabat administrator maka harus melalui jabatan Pengawas selama 3 tahun dan apabila ingin menjadi Pejabat Tinggi Pratama maka harus menjadi Pejabat Administrator selama 2 tahun.
Sebelumnya Wali Kota Parepare melakukan mutasi kepada 18 pejabat Eselon III, 30 Pejabat Eselon IV dan 9 Pejabat fungsional lingkup pemerintah kota Parepare.(ak)