PAREPARE, VOICE SULSEL — Dugaan mengguritanya kasus korupsi di Kota Parepare mencuat dalam pertemuan silaturahmi dua aktivis Non Governmental Organization (NGO) dengan pihak kejaksaan. Keduanya yakni, Ketua Indonesian Care (INCARE) Kota Parepare, Andi M Ilham Abidin bersama Ketua LSM Laskar Indonesia Kota Parepare, Sofyan Muhammad berkunjung ke Kejaksaan Negeri Parepare, Kamis 4 Mei.
Kedua NGO atau Lembaga Swadaya Masyarakat itu meminta agar aparat penegak hukum (APH) tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Mereka menilai banyak dugaan kasus korupsi yang perlu ditindaklanjuti dan dikembangkan oleh APH yang terlanjur tersebar diruang publik.
Pernyataan keduanya terungkap saat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Kamis, 4 Mei 2023, yang diterima langsung Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto diruang kerjanya. Andi M Ilham Abidin mengharap agar APH lebih banyak mengungkap kasus tindak pidana korupsi, khususnya dibidang pidana khusus. ” Ini dilakukan agar tidak ada tindakan yang dapat merugikan negara,”jelasnya.
Senada disampaikan, Sofyan Muhammad agar jaksa dapat bertindak sesuai dengan aturan baik dalam KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu transparan dan menerangkan progres kasus ke publik. Ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sebenarnya layak ditindaklanjuti. Terlebih, kasus dugaan korupsi yang mencuat ke publik, dan nilainya tidak main-main.
Sofyan mencontohkan satu kasus yang kesannya sampai saat ini tidak ditangani dengan serius. Kasus yang dimaksud adalah dana dinkes, dimana APH tidak boleh bekerja secara bertahap. Pasalnya, kasus tersebut berdasarkan temuan BPK Rp 6,3 M yang sudah mendapat putusan Mahkamah Agung yang inkrach, merubah putusan Pengadilan Tinggi dimana pertimbangan amar putusan nama-nama dan nilai yang harus dikembalikan.
Tapi faktanya, lanjut Sofyan, baru dua yang sudah diputuskan dari pertimbangam amar putusan. “Seharusnya, mengacu pada pertimbangan amar putusan Mahkamah Agung dengan nilai yang harus dikembalikan. APH tak boleh bekerja secara bertahap, karena kasus ini satu kesatuan. Kenapa APH menyisakan nama-nama diamar putusan, karena diduga ada intervensi hukum dalam kasus ini,”jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto dalam pertemuan itu menyampaikan terima kasih atas atensi NGO yang ada di Kota Parepare. Dia pun berharap kedepannya ada kerjasama lanjutan dengan berbagai masukan yang diberikan.(*)