VOICESULSEL — Sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan jajaran Bea Cukai kota Parepare. Rokok ilegal tersebut dikumpulkan dari 12 wilayah kabupaten kota di Sulawesi Selatan dan Barat. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu mengatakan rokok ilegal itu ditemukan beredar di berbagai wilayah. Kemudian disita lalu dimusnahkan.
Menurut Nugroho Wahyu, rokok ilegal yang diperkirakan berasal dari pulau Jawa itu ditemukan beredar dipasaran wilayah Sulawesi. Ia lantas menyebut, secara total telah mencapai 10 juta batang rokok ilegal yang disita untuk dimusnahkan yang dijaring dari tiga provinsi, yakni Sulsel, Sulbar dan Sultra.
“Kalau secara total sudah 10 juta batang rokok ilegal yang kita sita untuk dimusnahkan yang dikumpulkan dari tiga provinsi wilayah kerja kita,” katanya dalam kegiatan pemusnahan barang ilegal di kawasan pelabuhan Nusantara Parepare, Selasa 29 November.
Selain rokok, Bea Cukai juga menyita minuman ilegal sebanyak 12 liter untuk dimusnahkan. Nilai dari barang sitaan itu disebutkan mencapai miliaran rupiah.
Nugroho menambahkan, baik rokok maupun minuman ilegal akan merugikan negara karena tidak adanya penerimaan pajak. Padahal, kata dia negara hanya mengandalkan penerimaan dari barang yang dikenakan bea pajak. (FS)