VOICESULSEL — Sebanyak 699 warga atau golongan penerima zakat mendapatkan bantuan zakat dari Baznas Parepare. 550 mustahiq yang terdiri dari masyarakat kurang mampu dari 22 kelurahan kota Parepare telah menerima zakat sebesar Rp 350 ribu dalam bentuk uang tunai dan beras.
Ketua Baznas Parepare, Abdullah mengatakan setiap kelurahan didata masing-masing 25 orang dipilih sebagai golongan penerima bantuan zakat. “Jadi kita seleksi 25 orang dari tiap kelurahan yang betul-betul layak menerima bantuan. Tentunya bekerjasama dengan pihak kelurahan karena mereka yang lebih tahu warganya,” ujar Abdullah
Selain itu, Baznas juga menyalurkan bantuan zakat kepada 130 siswa-siswi sekolah, 5 mahasiswa dan 14 muallaf. Bantuan tersebut dihimpun dari 15 sekolah di Parepare yang telah menyalurkan zakatnya melalui Baznas. “Kalau untuk siswa-siswi ini dana zakat kami kumpulkan dari 15 sekolah. Yang mana guru-guru dari sekolah tersebut membayar zakat melalui Baznas,” tegas Abdullah.
Dengan demikian, total sebanyak 677 penerima bantuan telah mendapatkan zakat berupa uang dan barang senilai Rp 350 ribu per orang atau Rp 244 juta bantuan zakat telah disalurkan Baznas selama bulan Ramadan.
Sebelumnya, BAZNAS juga terlibat dalam pengumpulan zakat dikalangan pejabat ASN lingkup Pemkot Parepare. Belasan pejabat yang sempat mengikuti coffee morning bersama jajaran Pemerintah Kota, Selasa, 19 April telah membayar zakat fitrah dan zakat harta mereka melalui Baznas . “Mulai Sekda, Kepala Dinas, Direktur RS, Kepala Bagian dan Camat, semua telah membayar zakat mereka kemarin,” kata Abdullah.
Menurutnya, Baznas Kota Parepare saat ini telah mendata potensi Zakat ASN yang dapat terkumpul bisa mencapai Rp 4 miliar. Namun hingga saat ini potensi itu baru dapat terealisasi hingga 15 persen. “Kalau potensi zakat ASN itu bisa mencapai 4 miliar, tapi Baznas baru menghimpun 677 ASN dari 3.683 ASN yang ada di kota Parepare.
Padahal Baznas kata dia oleh pemerintah diamanahkan sebagai satu-satunya lembaga pemerintah non struktural untuk menghimpun dan mengolah dana zakat dari kalangan ASN maupun pejabat. Sehingga kata Abdullah pihaknya aktif melakukan sosialisasi zakat di kantor-kantor pemerintah Khususnya di kota Parepare.
Adapun ASN yang diwajibkan membayar zakat apabila memiliki pendapatan Rp 3,6 juta perbulan sesuai dengan peraturan Wali Kota Parepare. Maka diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan tersebut. Sementara yang memiliki pendapatan dibawah dari Rp 3,6 juta dapat melakukan pembayaran infaq atau sedekah sebesar Rp 25 ribu.
Caption: Kepala Dinas Pendidikan Arifuddin Idris menyalurkan Zakat ke Baznas yang diterima secara simbolis oleh Ketua Baznas Kota Parepare, Abdullah