Hari Masyarakat Adat Nasional, TSM: Jaga Aset dan Kearifan Lokal

Bagikan

PAREPARE, voicesulsel.com — Ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Besar (IKKB) Sibolata Kota Parepare, H Tasming Hamid (TSM) mengucapkan selamat Hari Masyarakat Adat Nasional, yang diperingati setiap tanggal 13 Maret.

Hari Masyarakat Adat Nasional ini deringatan untuk menghormati dan menghargai jasa masyarakat adat dalam menjaga aset dan kearifan lokal yang ada sejak dahulu.

Ketua IKKB Sibolata Kota Parepare Tasming Hamid menuturkan pentingnya memperingati hal tersebut, selain mempersatukan dalam silaturahmi, kegiatan seperti ini juga sekaligus sebagai momentum untuk melestarikan nilai adat istiadat.

Bila nilai-nilai adat tidak dilestarikan maka kekayaan budaya wisata akan hilang, kekayaan adat ini merupakan nilai jual tinggi sektor wisata lokal dan mancanegara. Sebut saja acara adat di Tanah Toraja yang sudah mendunia.

“Kini penerapan adat istiadat di sebahagian kalangan masyarakat sudah ada yang mulai luntur lantaran seiring dengan perkembangan zaman, maka kami menganggap peringatan seperti Hari Masyarakat Adat Nasional ini perlu untuk diperingati,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Parepare ini.

Jadi Bangsa Indonesia, selain kaya dengan sumber alam, juga kaya dengan local Wisdom alias kearifan lokal, yang sama pentingnya untuk di jaga dan dilestarikan, sebab memiliki nilai manfaat dan potensi yang sangat basar. “Kearifan lokal inilah yang perlu untuk kita jaga bersama agar tidak tergerus oleh kemajuan zaman, sebab banyak mengandung nilai-nilai kebaikan,” kata Wakil Ketua DPRD Parepare ini.

Sekadar diketahui, keberlangsungan masyarakat adat di Indonesia sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Setidaknya ada tiga pasal yang mengatur tentang itu. Pasal 18B ayat 2 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara.

Pada pasal 28I ayat 3 juga berbunyi hampir sama dengan pasal sebelumnya yaitu menghormati Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan dengan perkembangan zaman dan peradaban. Satu pasal lagi, yakni Pasal 32 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa negara memajukan kebudayaan dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya serta memelihara bahasa daerah sebagai budaya nasional. (*)