Hamil Diluar Nikah, Pernikahan Dibawah Umur Meningkat

PAREPARE, voicesulsel.com — Angka pernikahan anak di bawah umur di Parepare, Sulawesi Selatan meningkat drastis selama 2021.

Pengadilan Agama (PA) Kota Parepare menyebut, angka pernikahan dini yang meningkat drastis dipengaruhi faktor dispensasi kawin diajukan pasangan hamil di luar nikah.

Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Parepare, Nurhidayah mengungkap, sebanyak 141 pasang anak di bawah umur yang menikah pada 2021.

“Mayoritas hamil duluan, pacaran tidak tahu aturan dan akhirnya kejadian layaknya hubungan suami-istri. Setelah ketahuan, mereka dinikahkan meski belum umur 19 tahun,” kata Nurhidayah, Sabtu 8 Januari.

Menurut Nurhidayah, hampir dua kali lipat selisih jumlah tahun 2020. Yakni hanya 82 pasang anak di bawah umur yang menikah.

“Banyak usia yang seharusnya masih sekolah SMP-SMA mengajukan dispensasi kawin,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, pasangan tersebut sudah terlalu akrab sehingga perlu dinikahkan agar tak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sebagai informasi, pernikahan di bawah umur diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dalam aturan itu, baik anak laki-laki dan perempuan boleh nikah meski usianya di bawah 19 tahun. (ami)

Bagikan