POLMAN — Ratusan dosis Vaksin di Kabupaten Polewali Mandar tidak dapat digunakan lantaran rusak dan masa expired sudah habis atau kadaluarsa.
Pengelola Vaksin Dinas kesehatan Polman M. Ashar mengatakan ada beberapa dosis vaksin yang memang sudah kadaluarsa sehingga vaksin tersebut tidak digunakan lagi. Vaksin tersebut diantaranya ada yang kadaluarsa dan juga yang belum, tetapi sudah rusak namun sasaran vaksin belum ada.
“Seperti vaksin Sinovac Dosis pertama di bulan Februari 2021 lalu untuk tenaga Kesehatan (Nakes) tidak mencukupi dosisnya 0,5 dan jumlahnya itu ada 70 Dosis yang diperuntukkan bagi Puskesmas, vaksin ini tidak Kadaluarsa, namun dosisnya tidak cukup sehingga tidak digunakan,” jelasnya.
Lain halnya dengan Vaksin Astrazeneca kata Ashar, ada sekira 60 dosis di peruntukan untuk Polri di Polman Akan tetapi tidak direkomendasikan oleh Dokkes Polda Sulbar Sebab masa expirednya sudah melewati yaitu lewat 2 hari dari masa berlakunya.
“Sehingga disarankan untuk tidak digunakan karena dikhawatirkan akan berefek pada penerima sasaran,” jelas Ashar yang dikonfirmasi Rabu 17 November 2021.
Ia juga mengatakan untuk vaksin Moderna ada 300 Dosis yang kadaluwarsa karena perlakuan atau sasarannya tidak mencukupi. Sebab kata dia, Moderna sifatnya harus berada diatas suhu 25 derajat celcius.
“Kapan dikeluarkan maka dia akan mencair, nah seperti inilah Moderna sudah diangkat dari freezer akan tetapi sasaran tidak mencukupi terpaksa rusak padahal masa kadaluarsanya 2 Januari 2022,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas kesehatan Polman Andi Suaib Nawawi mengaku beberapa vaksin yang rusak dan Kadaluarsa dan tidak dapat digunakan.
“Memang ada beberapa vaksin yang rusak atau kadaluarsa namun tim vaksinator ini sudah terlatih dan mengetahui mana vaksin yang layak digunakan dan mana yang tidak layak digunakan karena akan beresiko memang kalau sudah kadaluarsa,” katanya.
“Tapi saya rasa tidak ada yang akan gunakan vaksin rusak atau kadaluwarsa itu,” sambungnya.
Untuk Vaksin yang sudah rusak dan Kadaluarsa lanjut Nawawi, akan dimusnahkan melalui mekanisme proses pemusnahan yang memenuhi standar atau syarat keamanan.(red)