MESIR — Islam memang melarang pengobatan dengan sesuatu yang najis, termasuk babi dan organ tubuhnya. Namun, pada awal pekan ini, Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, justru mengeluarkan fatwa terkait hukum transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia dihalalkan dalam dua syarat.
Pertama, dalam kondisi darurat dan tidak ada alternatif pengobatan dan organ lain yang suci. Kedua, bahaya yang ditimbulkan dari transplantasi itu sendiri lebih sedikit daripada tidak melakukannya, terutama saat proses operasi atau sesudahnya.
“Hukum Islam murni melarang babi, akan tetapi, boleh mengambil manfaat darinya (babi), dan menjadikan sebagian dari bagian-bagiannya, atau anggota-anggotanya sebagai obat ketika diperlukan dan tidak ada yang halal yang dapat menggantikannya untuk pengobatan,” bunyi keterangan resmi kutipan fatwa Al-Azhar, Senin (1/11/2021).
Al-Azhar mendasari fatwanya itu dengan mengutip sejumlah ayat suci Al-Quran dan hadis, termasuk Surah Al-Baqarah ayat 173 yang artinya: Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
“Dengan keadaan itu, berobat dengan bagian dari tubuh babi, seperti mentransplantasikan ginjalnya ke dalam tubuh manusia adalah halal ketika dalam keadaan mendesak,” kata Al-Azhar dalam fatwanya.
Fatwa Al-Azhar itu pun disorot oleh Nahdatul Ulama. Melalui media daringnya, NU Online, organisasi Islam di Indonesia itu mengatakan Al-Azhar mengambil fatwa ini atas pertimbangan medis tentang bahaya dari transplantasi organ dan pemakaian obat-obatan.
Terlebih, proses transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia masih dalam tahap pengujian. Transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia memang menjadi perdebatan dunia medis dan Islam belakangan ini.
Ilmuwan Amerika Serikat di Pusat Kesehatan NYU, New York City, AS, membuat sejarah untuk kali pertama sukses melakukan transplantasi ginjal babi ke manusia pada awal Oktober ini.(Fin)