PAREPARE — Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan perubahan Paraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, kini telah berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.
Regulasi tersebut memuat tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan.
Mengenai PP tersebut, pembina kepegawaian Kota Parepare, Dr.H.M Taufan Pawe, mengatakan rutin melakukan evaluasi kinerja PNS, utamanya pemeriksaan absensi pegawai.
“Itu sudah terterapkan ,walaupun ada peraturan pemerintah terkait hal itu, mempertegas lagi. Kami selalu melakukan evaluasi kinerja termasuk melihat absensi kehadirannya,” tegas Walikota Parepare dua periode, Kamis 7 Oktober 2021.
Ia menerangkan, apabila pegawai tidak disipilin kepegawaian mereka akan rugi. Karena katanya, pada rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, telah diterapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2022 mendatang.
“Termasuk juga dibahas di DPRD tahun 2022 kami sudah terapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kalau itu ada maka dirugikan dirinya apabila disipilin,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, Adriani Idrus pada PP 94 tersebut, diberhentikan secara hormat sebagai pegawai negeri sipil jika tidak hadir selama 10 hari berturut turut, di PP 53 tidak ada. Kemudian di PP 94 PNS diberhentikan dengan hormat jika tdk hadir secara komulatif selama 28 hari, di PP 53 itu komulatif 46 hari, di berhentikan sebagai PNS.
“Dengan ditetapkannya PP 94 tahun 2021, di harapkan agar PNS lebih mendisiplinkan diri serta atasan langsung lebih memperhatikan kedisiplinan dan kinerja bawahannya,” harapnya. (red)