Semakin mudah & aman belanja produk PAREPO⚡MART. Cek disini pasti ada yang kamu suka.
POLMAN — Puluhan petani dari Desa Batetangnga Kecamatan Binuang mengeluhkan adanya penyaluran pupuk bersubsidi di desa Batengnga, yang di sinyalir tidak sesuai mekanisme. Para petani dari Desa itupun mengadu ke DPRD Polman pada Jumat 23 April untuk mencari solusi.
Kedatangan Petani tersebut di terima oleh Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin didampingi Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Polman. Pembahasan berlangsung diruang aspirasi DPRD Polman bersama Dinas Pertanian, Penyuluh, Kepala Desa Batetangnga, Pengecer Pupuk, Distributor, serta Kelompok Tani, KTNA, dan perwakilan LSM.
Ketua Kelompok tani mewakili para petani Arman, menyampaikan penyaluran pupuk yang ada di Desa Batetanga itu diduga menyalurkan Pupuk tidak sesuai mekanisme. Dimana ada beberapa kelompok tani di Desa Batetangnga tidak mendapatkan Pupuk bersusbsidi dari pengecer. sementara ada petani dari luar Desa justru diberikan pupuk bersubsidi padahal bukan haknya.
Alimin selaku pihak pengecer mengaku kalau pupuk bersubsidi yang di berikan itu sasarannya sudah tepat. Sebab penerima itu terdaftar dalam Rencana Definitf Kebutuhan Kelompok (RDKK). “Mereka yang terima pupuk itu adalah petani yang terdaftar dalam RDKK dan lahannya ada di Desa itu dan itu sudah ada persetujuan dari ketua kelompoknya, hanya saja orangnya yang tinggal diluar Desa Batetangnga. tapi lahannya ada di Desa itu dan namanya ada dalam RDKK,” terang Alimin.
Kepala Dinas Pertanian Polman, Hassani menegaskan, kelompok tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu adalah petani yang nama dan luas lahannya masuk dalam RDKK. Apabila nama petani dan luas lahan tersebut tidak masuk dalam RDKK, maka petani tersebut tidak berhak mendapatkan Pupuk bersubsidi.
“Sehingga kita berharap bahwa dalam pengusulan RDKK harus yang betul-betul petani supaya kebutuhan petani tepat sasaran dan kita ketahui bersama,” jelas Kadis Pertanian dan Pangan itu.(win)