PEKANBARU – Karantina Pertanian Pekanbaru bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru menggelar operasi gabungan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis lalu (04/02). Ferdi, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pekanbaru, bersama Veramika Ginting selaku Kepala BPOM Pekanbaru dan Hotasi Purba selaku Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau memimpin langsung operasi tersebut.
Operasi digelar dalam rangka pengawasan serta penindakan terhadap pemasukan dan peredaran bahan pangan maupun obat-obatan yang tidak memiliki izin edar juga termasuk di dalamnya persyaratan karantina.
Operasi yang digelar dari pagi hingga sore itu menyasar sejumlah toko, gudang dan pelabuhan dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan fisik barang dan dokumen yang dijual di toko dan gudang penyimpanan. Hasilnya ditemukan sejumlah bahan pangan olahan yang tidak memiliki izin edar dan bahan pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
“Temuan terdiri dari makanan dan minuman yang sebagian besar yang masih memiliki kemasan luar negeri,” kata subordinator pengawasan dan penindakan Karantina, Ferdi
Keseluruhan bahan pangan tersebut katanya diduga berasal dari Malaysia yang masuk secara ilegal di Kepulauan Meranti. Mengingat bahwa Kepulauan Meranti merupakan daerah di Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.
Menurut Ferdi, bahan pangan yang dilakukan penyitaan oleh BPOM dan Karantina Pekanbaru terdiri dari makanan ringan, biskuit, minuman kaleng dan botol, beras, jamur, kurma, teh herbal, telur, biji-bijian, frozen food serta bahan pangan lainnya sebanyak 2.294 kemasan dengan nilai 100 juta rupiah.
“Kita menghimbau agar masyarakat dan pelaku usaha di Kepulauan Meranti tidak memasukan serta mengedarkan bahan pangan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Yang terpenting memasukan bahan pangan segar haruslah memenuhi persyaratan karantina dari luar negeri,” tambah Ferdi.(*)