SIDRAP — Dinas Perikanan dan Lingkungan Hidup meninjau sebuah lahan danau di Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap yang diubah menjadi areal persawahan
Sekretaris Dinas Perikanan, Laenggeng Kote mengatakan, danau tersebut
kini berubah menjadi beberapa petak sawah. “Kami segera bertindak.
Kami sementara membahas hal
itu di internal lalu disodorkan ke pimpinan,” katanya, Selasa 2 Januari.
Laenggeng menjelaskan,
lokasi itu sudah tergenang. Sehingga, kata dia, tak tepat jika lahan itu
difungsikan menjadi area persawahan. Terlebih, dengan terbitnya surat edaran Wakil Bupati pada 2013 yang menyebut tak boleh ada percetakan
sawah baru. “Pada prinsipnya tidak boleh. Apalagi ada dahulu edaran
Wakil Bupati, Dollah Mando waktu itu,” jelasnya.
Laenggeng juga mengaku, segera mengusulkan ke pimpinan untuk mencabut PBB pada lahan itu. “Kita akan rembuk, setelah itu akan disodorkan ke pimpinan,” akunya.
Sementara itu, salah seorang warga Empagae, Sapri mengapresiasi langkah Dinas Perikanan. Sebelumnya, Sapri memprotes keberadaan beberapa petak sawah di Kelurahan Empagae. “Kami bersyukur karena pemerintah cepat bergerak mengatasi hal ini,” singkatnya
Menurut Sapri, ada lima hektare sawah dahulunya danau yang pernah digarap untuk membuat bendungan penampungan air.
Sebab, katanya, ia juga memiliki sawah sebanyak tiga hektare tepat di atas danau itu yang sekarang terpetak-petak menjadi sawah. Dia mengungkapkan, danau itu dahulu berfungsi sebagai penampungan air. Sebab, katanya, saat kemarau tiba maka danau itu bisa bermanfaat untuk sawahnya.(*)